Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Heru Winarko saat konferensi pers terkait pengungkapan pabrik gelap narkoba di Majene, Sulbar, Kamis (9/8).
Jakarta, NewsMetropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengatakan pihaknya berhasil mengungkap pabrik gelap narkoba atau clan lab di kawasan Majene, Sulawesi Barat, pada 9 Juli 2018 lalu.
“Saat itu petugas mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat/prekursor narkotika,” ujar Kepala BNN dalam siaran persnya, Kamis (9/8).
Lebih jauh Komjen Heru menerangkan bahwa kronologi pengungkapan kasus itu adalah pada tanggal 9 Juli 2018 lalu, tim BNN mengamankan tersangka SWA (29) saat memproduksi shabu di rumahnya yang berlokasi di BTN Griya Pesona Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
“Di rumahnya disita narkotika dan prekursor antara lain, cairan mengandung shabu sebanyak 4.520 ml, Sulfuric acid sebanyak 1.000 ml, Hydrochloric acid sebanyak 5.200 ml, Acetone sebanyak 1.000 ml dan Cairan mengandung ephedrine sebanyak 20.000 ml,” sebutnya.
Selain itu kata dia, petugas juga menyita bahan kimia lainnya seperti Mesitylene/trimethylbenzene sebanyak 3.000 ml, Iodine seberat 3.000 gram, Red phosphor seberat 650 gram dan NaOH seberat 2.500 gram.
Selanjutnya kata dia, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JUF (44) yang berperan sebagai pengambil obat dan pengantar barang ke kantor pos di kawasan Komplek Pasar Petoosang kecamatan Alu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
“Tersangka lainnya yang diamankan adalah HAS yang berperan sebagai tester shabu (43) di Jalan Lorong Barito, Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” imbuhnya.
Komjen Heru menambahkan bahwa ketiga tersangka di atas dikendalikan oleh seorang napi LP Klas I Tangerang bernama Lheksy yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2010 karena kasus produksi shabu di Villa Regency, Tangerang.
“Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruF a,b, dan c Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelasnya.
(M. Daksan)
