FB_IMG_1573663013162

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat paparkan pada pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika, di Kantor BNNP Sumut. (Humas BNN).

Medan, NewsMetropol – BNN mengungkap empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika yang melibatkan 5 tersangka.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari para tersangka tersebut, pihaknya menyita sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar.

Kata dia, empat kasus TPPU yang berhasil diungkap oleh pihaknya tersebut adalah Kasus TPPU senilai 5,07 miliar rupiah dengan tersangka Ferdi, kasus TPPU senilai 2,21 miliar rupiah dengan tersangka Irwanto, kasus TPPU senilai 4,53 miliar rupiah dengan tersangka AP.

“Serta kasus TPPU senilai 20,7 miliar rupiah dengan tersangka AAK dan MT,” sebut Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).

Lebih rinci Arman menerangkan bahwa pada Kasus TPPU senilai Rp 5,07 miliar, pihaknya mengamankan Ferdi, seorang napi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, pada 8 Agustus 2019.

“Ferdi diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika. Untuk menjalankan aksinya, ia memerintahkan tersangka ITU untuk membuka rekening bank atas nama tsk ITU dan keluarganya, dengan tujuan untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Dari tangan Ferdi, petugas kami menyita 3 unit mobil, 1 unit rumah, dan uang dalam rekening sejumlah bank. Sehingga total aset dari tersangka senilai Rp 5,07 miliar,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman Diungkap, BNN Kepri Tangkap 2 Tersangka

Selanjutnya kata dia, pada kasus TPPU senilai Rp 2,21 miliar pihaknya mengamankan seorang napi di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan bernama Irwanto pada 8 Agustus 2019.

“Ia diduga kuat menggunakan dan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menyembunyikan transaksi keuangan hasil tindak pidana narkotika. Dalam kasus ini, Iwan memerintahkan tersangka AZ untuk membuka rekening bank atas nama tersebut untuk menampung keuangan hasil penjualan narkotika. Dari tersangka Irwanto kami menyita aset seperti 3 unit rumah, sebidang tanah, 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan uang dalam rekening. Adapun total aset tersebut senilai Rp 2,21 miliar,” sebutnya.

Sedangkan pada kasus TPPU senilai Rp 4,53 miliar lanjut Arman, pihaknya mengamankan tersangka AP di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Medan pada 30 September lalu.

“AP ditangkap karena diduga kuat menggunakan rekening atas nama tersangka untuk menyembunyikan transaksi keuangan dan atau membelanjakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tersangka menggunakan rekening bank atas namanya sendiri untuk menampung transasi keuangan hasil penjualan narkotika dan membelanjakannya untuk membeli aset seperti mobil dan rumah. Dari tangan tersangka kami menyita, 3 unit mobil, 3 unit truk, 5 unit rumah, 3 bidang tanah, senilai Rp 4,53 miliar,” bebernya.

Baca Juga:  Kasus Vape Narkoba di Pulau Seleman Diungkap, BNN Kepri Tangkap 2 Tersangka

Arman menambahkan, sementara pada kasus TPPU senilai Rp 20,7 miliar, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni AAK dan MT.

“Tersangka pertama adalah AAK yang diamankan di Imigrasi Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada 30 Juli 2019 setelah kabur kurang lebih satu tahun di Malaysia. Ia ditangkap karena diduga kuat meminjamkan rekening bank miliknya sebanyak 10 rekening kepada suaminya yaitu Murtala (narapidana kasus TPPU narkotika), untuk bertransaksi narkotika,” imbuhnya.

Sedangkan tersangka kedua yaitu MT ditangkap di Bireun, Aceh pada 12 Agustus 2019.

“Ia diamankan meminjamkan rekening kepada Murtala yang merupakan pamannya, untuk transaksi narkotika,” terangnya.

Dia juga mengatakan dalam kasus ini pihaknya menyita aset dari AAK berupa rumah, pom bensin, mobil, ruko dan tanah.

Sedangkan dari tangan MT tambah dia, aset yang disita berupa mobil.

Sehingga jelas dia, total aset dari dua tersangka tersebut ditaksir bernilai Rp 20,7 miliar.

“Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI.No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dana tau Pasal 137 huruf a, b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :