
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberntasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dan Kabag Humas BNN, dalam jumpa pers kepada sejumlah awak media pada pengungkapan sindikat Narkotika jaringan Internasional, di Kantor BNN, Cawang Jakarta Timur, Kamis (9/11).
Jakarta, Metropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya kembali menyelamatkan 900.000 orang dari penyalahgunaan narkoba melalui serangkaian penangkapan jaringan narkotika internasional dengan jumlah barang bukti yang sangat fantastis.
“Sebanyak 220,78 Kg sabu dan empat orang anggota sindikat berhasil diamankan Tim BNN,” ujar Budi Waseso, Kamis (9/11).
Lanjutnya, tidak hanya sabu, BNN juga menyita 8.500 butir pil ekstasi dan 10.000 butir pil H5 dari jaringan ini.
Kata dia, terbongkarnya kasus ini menambah panjang daftar jaringan besar yang berhasil dibongkar oleh pihaknya.
Lebih lanjut Buwas mengatakan bahwa kronologis pengunkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pria beriniusial UD oleh tim BNN di Kawasan Idie Rayeuk, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Rabu (1/11).
“UD diamankan saat membawa 5 bungkus sabu seberat 5.427,94 gram dengan menggunakan sepedah motor,” katanya.
Menurut pengakuannya kepada Tim BNN, UD mengaku diperintah MI (ada di Malaysia) untuk menerima barang yang dibawa dari Penang menuju Idie Rayeuk dengan menggunakan kapal nelayan.
Masih kata Buwas, pengembangan dilakukan, hingga akhrinya pihaknya menemukan satu tersangka lain berinisial RA yang diamankan di kawasan Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Dua Muka O Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur, Sabtu (4/11).
“Dari tangan RA, BNN menyita 133 bungkus sabu dan 1 bungkus pil ekstasi,” terang Pati Polri bintang tiga itu.
Sebelumnya kata dia, Tim BNN telah menyita 33 bungkus sabu serta 1 bungkus pil ekstasi yang disimpan di dalam box ikan dan baru diterimanya dari seorang awak kapal di Pelabuhan Idie Rayeuk.
Saat itu pula pihaknya berhasil mengorek pengakuan tersangka bahwa masih ada barang lain yang dikubur di dalam sebuah lubang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Berbekal pengakuan RA itu, Tim BNN melakukan penggalian dan berhasil menemukan 100 bungkus sabu.
“Segingga total keseluruhan sabu yang diamankan dari tangan RA sebanyak 133 bungkus dengan berat total 143.502,54 gram dan 1 bungkus pil ekstasi berisi 8.500 butir dengan berat 2.552,67 gram,” paparnya.
Komjen Budi Waseso menambahkan bahwa, masih di jaringan yang sama, pihaknya kembali membidik satu tersangka berinisial ABR dan berhasil mengamankannya di Kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Ahad (5/11).
“ABR diamankan sesaat setelah menerima barang dari seseorang di SPBU Bukit Tinggi,” imbuhnya.
Saat itu kata Buwas, sempat terjadi aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya mobil yang dikendarai ABR masuk kedalam parit.
“Di dalam mobil tersangka, Tim BNN menemukan 30 bungkus sabu seberat 32.958,38 gram,” ujar Buwas.
Di hari yang sama kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial FRZ saat membawa 30 bungkus sabu seberat 38.911,06 gram dan 1 bungkus H-5 sebanyak 10.000 butir.
“FRZ juga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional ini,” jelas Kepala BNN.
“Mereka diduga kuat terkait jaringan sindikat narkoba Malaysia, Myanmar dan Thailand,” jelas pengganti Anang Iskandar itu.
Dia menambahkan bahwa, barang bukti yang di sita antara lain : Shabu Sebanyak 220.78 kg, Ekstasi 8.500 butir atau 2.56 Kg, Happy Five 10.000 butir, 1 buah Sepeda Motor merk Yamaha R25 warna Hitam No.Pol BL-3400-RI berikut STNK atas nama Badri Kamal, 1 buah Mobil Daihatsu Senia warna Siver No.Pol BK-1261-QB, 1 buah Mobil Toyota Avanza warna Siver No.Pol BK-1354-JT, 1 mobil Honda Jazz Hitam Nopol BK 1200 GO, 1 mobil Pick Up merk Suzuki Futura warna Hitam Nopol BK-9869- PH dan 6 buah Handphone.
Dia menyebutkan bahwa, keempat tersangka berikut barang bukti yang disita kini berada di Kantor BNN Cawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(Deni M)