
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Bea Cukai dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (27/9).
Jakarta, Metropol – Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Sub Direktorat Narkotika dan Kanwil DJBC Aceh red) kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di perairan Indonesia.
Kata dia, Tim gabungan berhasil mengamankan 137.692 gram sabu dan 42.500 butir ekstasi di pesisir pantai Ujungcuram, Aceh Timur, Senin (18/9).
“Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 3 orang tersangka berinisial MH, MS dan IB,” ujar Buwas dalam siaran persnya di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (27/9).
Selain itu kata dia, BNN juga menyita kapal boat jenis Oscadon dan seperangkat alat navigasi laut merk Garmin.
Komjen Budi Waseso menceritakan kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi penyelundupan narkotika di perairan Aceh Timur.
Selanjutnya, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil DJBC untuk melakukan operasi bersama dengan menggunakan kapal milik Kapal Patroli BC 20011.
“Kemudian, Senin, (18/9), pukul 04.00 WIB, tim bergerak dari Pelabuhan Kuala Langsa menuju pesisir pantai Ujungcuram, Kuala Gelumpang, Kuta Binjai, Aceh Timur,” ujarnya lagi..
Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan kapal kayu warna biru milik nelayan yang ditinggalkan oleh ABK nya.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 7 buah tas dan 1 kantong plastik berisi 133 bungkus kopi yang didalamnya terdapat 137.692 gram sabu kristal.
“Tim juga berhasil mengamankan 10 bungkus pil ekstasi berisi 42.500 butir dengan berat 12.914 gram,” imbuhnya..
Buwas menuturkan, bahwa pihaknya sempat kesulitan mengevakuasi boat karna air surut dan hanya biasa mengamankan barang bukti narkotika.
“Namun ketika air pasang, tim sea rider kembali ke pesisir untuk mengambil boat kemudian diserahkan ke BNN sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selanjutnya kata dia, pengembangan dilakukan hingga akhirnya BNN berhasil mengamankan dua orang awak kapal berinisial MH dan MS di kawasan Blang Mangat, Aceh Utara saat hendak melarikan diri dengan menggunakan bus.
“Tersangka lain yang berhasil diamakan adalah IB, pemilik kapal sekaligus orang yang memerintah untuk mengangkut narkotika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 113 ayat (2), 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut.
Buwas menambahkan, dengan pengungkapan kasus ini, BNN setidaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 731 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
(Deni M/Humas BNN)