AS dan AT Diringkus Polisi

Tersangka AS dan AT diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu Timur.

Luwu Timur, Metropol – Meskipun Bulan Ramadhan peredaran narkoba khususnya sabu di Kabupaten Luwu Timur terus bermunculan, ibarat pepatah, mati satu tumbuh seribu. Walaupun sering diberangus oleh pihak kepolisian namun tetap saja peredaran barang haram ini masih tetap eksis.

Bahkan pengaruh narkoba kini tak mengenal usia, profesi, dan tak kenal waktu. Buktinya di bulan suci ramadhan, masih ada saja oknum atau pelaku narkoba yang masih gentayangan.

Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Luwu Timur berhasil meringkus dua orangĀ  pengedar sabu Mereka adalah AS (37) warga Sidrap dan AT (33) warga Anabanua, Wajo.

Baca Juga:  PN Jaktim Eksekusi Sebidang Tanah Seluas 185 Meter di Ciracas

Mereka diciduk di salah satu Wisma di daerah Kecamatan Tomoni, Kamis (15/6) lalu dan diduga kuat mereka adalah pemakai dan pengedar barang terlarang itu.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua sachet sabu seberat 1,3 gram, uang 300 ribu serta Handpone yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polres Luwu Timur AKP Abd Samad saat ditemui Metropol, Jumat (16/6).

Sementara itu, AT mengaku kalau dia baru dua kali menggunakan dan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lutim.

“(sabu) itu saya pake buat ketahan fisik saja karena saya ini seorang sopir. Kalau untuk mencari keuntungan itu tidak,” ujar AT.

Baca Juga:  JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST"

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Luwu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

(A. Ade/RF)

KOMENTAR
Share berita ini :