IMG-20230824-WA0039

Reporter : Lalu Masyath | Editor : Widi Dwiyanto

MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti Perkara dugaan Korupsi terhadap pengadaan alat Kesenian Marching band dan Pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan (Tahap 2) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono, S.H., di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram, pada Selasa (22/08) kemarin.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., Rabu (23/08/2023).

Baca Juga:  Tanggapi Pledoi Johanes Harry Tuwaidan, JPU Tetap Pada Tuntutannya

“Penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan kasus Tindak Pidana Korupsi yang mana 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram, berikut seluruh barang bukti kedua kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” ucap Kabid Humas.

“Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut,” jelas Arman.

“Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram,” tegasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar Rp.702.278.574.

Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA/Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp.3.242.571.504.

KOMENTAR
Share berita ini :