Berhasil Amankan 31 Kg Sabu dan 1988 Butir Ekstasi

Barang bukti  31 Kg sabu dan 1988 butir ekstasi yang berhasil diamankan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha.

Pontianak, Metropol – Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos., mengatakan, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada lima prajurit yang telah berhasil mengamankan 31 Kg sabu dan 1988 butir ekstasi beberapa waktu lalu.

“Pada Rabu mendatang, 9 Agustus 2017 Pangdam XII/Tpr akan memberikan penghargaan kepada lima prajurit dari Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif Para Raider 502/Ujwala Yudha yang telah berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31,62 Kg dan 1988 butir seberat 568,4 gram ekstasi jenis methapetamin,” ujar Kolonel Tri Rana Subekti di Media Center Kodam XII/Tpr Pontianak, Jum’at (4/8).

Lanjut dia, narkoba harus diperangi secara serius, pasalnya, pengguna narkoba, tidak memandang status sosial, ekonomi dan agama, bahkan negara telah menyatakan perang terhadap narkoba yang akan merusak generasi muda.

Baca Juga:  Kodim 0713 Brebes Gelar Upacara Bendera di Lahan MKRPL Songgom

“Untuk penghargaan diberikan di Pos Perbatasan Nanga Badau berupa kenaikan pangkat luar biasa untuk tiga orang yakni Sertu Rosadi, Sertu Leander Wiran dan Kopda Yuda Eka, sedangkan dua orang Lettu Inf Tendry Aryo dan Serka Sandi Triyudha diberikan penghargaan berupa rekomendasi sekolah,” terang Kapendam.

Dikatakannya bahwa pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkoba oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif PR 502/UY tersebut terjadi pada 30 November 2016 di Desa Badau Kecamatan Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

“Karena proses pengajuan secara prosedural mulai dari Kodam XII/Tpr Ke Mabes Angkatan Darat, dari Mabesad ke Mabes TNI dan diputuskan melalui sidang maka baru diberikan saat ini,” ujar Kapendam lagi.

Baca Juga:  Bakamla RI Bantu Angkut Ratusan Warga dan Logistik Pulau Enggano ke Bengkulu

Kapendam menyatakan bahwa penganugerahan penghargaan dan KPLB tersebut, diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pasal 44 ayat 1 yang berbunyi Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa.

“Hal itu dimaksudkan agar prajurit tersebut dapat menjadi teladan bagi prajurit lainnya untuk berbuat yang terbaik dalam tugas pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara”, jelas Kapendam.

Lebih jauh, Kapendam mengungkap bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah nyata dan komitmen yang konsisten dari Pimpinan TNI AD dalam memberikan Reward and Punishment kepada prajurit TNI AD.

(M. Daksan/Pendam XII/Tanjungpura)

KOMENTAR
Share berita ini :