Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Tersangka Tara Mardiansyah dan tersangka Muhammad Al Faris Rizqi Riadi keduanya disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat ( 1 ) KUHP. Dan tersangka Yasiman bin Wakimin yang disangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Sabtu (28/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Dine menghentikan penuntutan kepada 2 (dua) tersangka Tara Mardiansyah dan tersangka Muhammad Al Faris Rizqi Riadi keduanya disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat ( 1 ) KUHP.
Dan JPU Endang kepada tersangka Yasiman bin Wakimin yang disangka melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam Jabatan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis masyarakat merespon positif
Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Deni)
