IMG-20221103-WA0020

Penulis : Kontributor Humas Polres Lebak | Editor : Harun Suprihat

LEBAK, newsmetropol.id – Berantas Tindak Kejahatan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Empat Kasus Curanmor di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam Press Conferencenya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, MH, mengatakan, bahwa dalam waktu kurun satu minggu setelah saya perintahkan unit opsnal Sat Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk aksi curanmor, alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

“Dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak,” jelas Wiwin, Kamis (03/11/2022).

BACA JUGA : Jurnalis RMnews Dianiaya

BACA JUGA : PN Jaktim Eksekusi Satu Bidang Tanah Yang Terletak di Cakung

Wiwin menjelaskan, bahwa dari empat tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 ( tiga belas) unit yang terdiri dari sepeda motor merk Honda Beat sebanyak 7 (tujuh) Unit, merk Yamaha Aerox sebanyak 1 (satu) unit, Honda Scopy 1 (satu) unit, Honda Revo 1 (satu) unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak 1 (satu) unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 ( dua ) unit.

Baca Juga:  Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Amankan Dua Pelaku

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu pelaku melakukan Pencurian kendaraan bermotor dihalaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” kata Wiwin

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” imbaunya.

Terakhir, “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” tutup Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K menjelaskan kronologis pengungkapan yang berawal dari adanya kasus tersebut kami melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya, kemudian kami melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tanggerang.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di wilayah Lebak juga melakukan tindak pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegas Andi.

KOMENTAR
Share berita ini :