IMG-20220310-WA0026

Penulis : Irsal Pili | Editor : Febry Ferdyan

BLITAR, newsmetropol.id – Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus pencurian uang TKP toko klontong milik budi, Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Tersangka Umar AZ (26), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, tidak hanya mencuri di Toko Budi Bendosari tapi juga terungkap melakukan di satu TKP lainya di wilayah Sanankulon. Dari dua lokasi tersebut, tersangka menggasak uang tunai sebesar Rp 17 juta. 

“Uang hasil mencuri saya pakai beli sepeda motor, sepeda angin, ponsel dan sisanya buat main PS,” kata Umar di Mapolres Blitar Kota, Rabu (09/03/2022). 

Tersangka Umar mengaku nekat mencuri karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka dalam aksi pencuriannya mengincar toko yang dalam kondisi sepi. Tersangka masuk lalu mengambil uang yang disimpan di laci meja toko. 

“Aksi tersangka ini sempat terekam kamera CCTV salah satu toko. Dari petunjuk itu, kami menangkap tersangka,” katanya. 

Dikatakan AKBP Argowiyono, bahwa tersangka menggunakan uang hasil mencuri untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU dan sepeda angin. 

Tersangka juga menggunakan uang hasil curian untuk membeli ponsel. 

“Kami menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan tersangka. Tersangka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

KOMENTAR
Share berita ini :