Konpres

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi S., dan jajaran terkit saat konferensi pers, Kamis (12/7). 

Jakarta, NewsMetropol – Menggunakan mesin pres, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 5 Kg dan 18.000 butir pil ekstasi, Kamis (12/7).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi S., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan bulan April lalu.

“Berkat kerja sama yang solid antara lintas internal dan stochloder terkait, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas propinsi, enam tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 4 Kg dan 18.000 butir pil ekstasi,” kata Kapolres Pelabuhan Eko Hadi S saat konferensi pers di halaman Polres Pelabuhan, Kamis (12/7).

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

Menurut Kapolres, dengan dimusnahkanya BB tersebut sekitar 43.000 jiwa terselamatkan.

AKBP Eko Hadi menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya menangkap tersangka FE dan empat tersangka lainya dengan BB 4 Kg dengan menggunakan tas jinjing warna coklat di Debarkasi Penumpang PT Pelni.

Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan info informasi dari masyarakat kemudian pihaknya melakukan pengembangan sehingga diketahuhi tersangka menumpang KM Lawit dari Pontianak dan akan mengedarkan barang haram itu di Jakarta.

Lanjutnya, beberapa hari kemudian kembali pihaknya menangkap satu tersangka lagi dengan BB pil ekstasi sebanyak 18000 butir .

Bahkan kata dia, untuk mengelabui petugas tersangka membawa BB dengan di ikat menggunakan korset dan sebagian dimasukan kedalam bagian vital.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

“Peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh DPO jaringan Banjarmasin, Tanjung Pinang dan Jakarta,” terangnya.

Dia menambahkan bahwa keenam terangka yang diamankan masing FE, MAA, MR, AP, AA, dan HA, semua sudah dalam proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Untara menunggu proses persidangan.

Untuk diketahui, pemusnahan BB itu juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan perwakilan dari PT. Pelni.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :