20210413_122411

Lombok Utara, NewsMetropol – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB telah mengamankan pria berinisial RH (41) pada 5 April 2021 lalu.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SM (14) yang diketahui merupakan anak tirinya sendiri.

Kelakuan bejat RH telah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu, saat ini korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan ayah tirinya.

Kini, RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Unit Gakkum Satpolairud Polres Kotim Bersama Unit Identifikasi Datangi TKP Dugaan Gantung Diri

RH melakukan aksi bejatnya sejak bulan Oktober 2020, dan terakhir pada 25 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan DenpasarDenpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lombok Utara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara.

“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali, ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutur Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH usai jumpa pers di Mako Polres Lombok Utara, Selasa (13/4).

Baca Juga:  Kejari Dalami Dugaan Korupsi Perumda Tirta Ratu Samban

Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, RH melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas. Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban.

“Pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja, pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, SH. S.I.K dalam siaran persnya.

Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut (bercerita).

Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri (tersangka), namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.

(Hasan)

KOMENTAR
Share berita ini :