SA (50), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Blitar, NewsMetropol – Bukannya melindungi buah hatinya, SA (50) Warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini justru merusak masa depan putri kandungnya.
SA tega mencabuli Mawar (nama samaran) (13) sejak masih duduk di kelas 2 bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, SH, MH mengatakan, aksi bejat sang ayah ini dilakukan sejak 2013 saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Lanjut AKP Heri, hingga putrinya kelas 7 SMP ini, SA telah mencabuli sebanyak empat kali.
Heri Sugiono menjelaskan, bahwa peristiwa ini terungkap setelah istri SA mengetahui langsung perbuatan yang dilakukan suaminya terhadap anaknya.
Sang istri juga telah mencurigai ada ketidak beresan dalam diri anaknya karena anaknya yang sering mengeluh sakit.
Untuk memastikan keluhan sang buah hati, istri SA menanyakan pada Mawar, tentang sakit yang dialaminya.
“Setelah ditanya ibunya, akhirnya anak tersebut mengaku kalau disetubuhi ayahnya sendiri,” ujarnya, Sabtu (17/2).
“Karena kaget dan tidak percaya, sang ibu langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” imbuh Kasat Reskrim.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2013.
“Saat itu anaknya yang masih usia 8 tahun dipaksa memenuhi hawa nafsunya,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA juga mengaku, bahwa ia juga mengancam Mawar saat akan melakukan perbuatanya.
SA juga mengiming-imingi harta warisan pada Mawar jika mau melayani nafsu bejatnya.
SA juga mengakui bahwa dirinya khilaf, tidak bisa menahan nafsu, meski terkadang sadar bahwa Mawar merupakan anak kandungnya dari pernikahan siri dengan istrinya.
SA yang bekerja buruh serabutan tersebut mengakui jika perbuatan itu dilakukan setiap kali istrinya sedang bekerja atau tidak berada di rumah.
Tersangka mengaku tak kuat menahan nafsu lantaran kecantikan dan tubuhnya yang seksi.
Kini pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta barang bukti, berupa satu pasang pakaian yang digunakan korban terakhir kali saat dicabuli oleh SA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SA akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 ,ayat 2 ,ayat 3 UU RI 35 Tahun 2014 junto pasal 80 ayat 1 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(IP)
