Barbuk Bea cukai kendari

Kendari, Metropol – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman alkohol ilegal. Pemusnahan barang bukti hasil operasi selama tahun 2015 tersebut dipimpin langsung Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi pada Rabu (27/1) kemarin, di Halaman Kantor BC Kendari.

Kepada awak media, Kepala DJBC wilayah Sulawesi, Azhar Rasyidi mengatakan, sepanjang tahun 2015 secara umum pihaknya telah berhasil melakukan pencegahan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang berpotensi merugikan Negara serta berdampak negatif pada masyarakat. Barang hasil tindakan cukai tersebut yakni sebanyak 6.6 juta batang rokok ilegal serta 296 botol Minuman Keras (Miras).‬

‪”Jadi hasil tembakau dengan barang bukti 40.642.947 batang yang berpotensi meruginakan Negara itu senilai Rp.10.770.386.255 milliar, sedangkan Miras dengan barang bukti 59.913 botol sebesar Rp.10.278.248.626 milliar. Seluruh jumlah penindakan yang kami lakukan selama 2015 lalu sebanyak 385 kali penindakan, hal ini meningkat 1.6 kali lipat dibanding 2014 yang mencapai 241 penindakan,” katanya‬.

Menurutnya pencapaian tersebut dikarenakan adanya upaya serius yang dilakukan secara berkesinambungan dan kerjasama baik antara Bea Cukai, Ditjen perdagangan Luar Negeri, Polri juga TNI di Sulawesi Tenggara yang konsisten menegakan aturan-aturan terkait ekspor impor dan cukai.

“Dapat kami sampaikan bahwa sepanjang tahun 2015 kami berhasil menyumbangkan penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp.144.6 Triliun atau sebesar 99.2 persen dari target APBNP 2015 sebesar Rp.144.7 Triliun,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, kata Azhar Rasyidi, khusus di Kota Kendari secara khusus KPPBC TMP C Kendari sepanjang 2015 telah melakukan penindakan BKC sebanyak 20 kali dimana 19 kali dilakukan oleh KPPBC TMP C Kendari sendiri dan 1 kali dilakukan bersama Tim kantor wilayah DJBC Sulawesi. Dari hasil tersebut, pihak KPPBC TMP C Kendari berhasil mengamankan 7.889.344 batang tembakau atau rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.1.986.475.360 milliar.

Sementara itu, jumlah hasil penindakan miras sebanyak 296 botol dengan potensi kerugian sebesar Rp.116.134.038 juta.‬

‪”Kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp.2.118.182.928 milliar dan hari ini kita akan melakukan pemusnahan BKC rokok ilegal sebanyak 6.608.712 batang dan miras mengandung etil alkohol 296 botol,” tutupnya.

(Tim MP Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :