IMG-20200528-WA0059

Barru, NewsMetropol – Kepolisian Resor (Polres) Barru menggelar konferensi pers, terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu, di Aula Polres Barru, pada Rabu kemarin (27/5).

Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin, Fatmawati alias Pa’ma binti Agus (26 tahun) membawa Narkotika dari kabupaten Sidrap dan terjaring oleh unit Reserse Narkoba Polres Barru.

Sesuai identitasnya tersangka ini, beralamat di jalan Abubakar lambogo, kelurahan Bara Barayya, kecamatan Makassar, kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan. Fatmawati membawa sabu seberat 0,5055 gram di tangkap di Barru oleh satuan reserse narkoba polres Barru, pada (14/5/2020) lalu.

Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin melalui media realita menyampaikan bahwa setelah diiterogasi, Fatmawati memperoleh sabu dari Andi Udin warga kabupaten Sidrap.

Baca Juga:  Unit Gakkum Satpolairud Polres Kotim Bersama Unit Identifikasi Datangi TKP Dugaan Gantung Diri

“Fatmawati disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan paling pendek 4 tahun paling lama 12 tahun, dan saat ini, Fatmawati berada di sel tahanan Mapolres Barru, untuk dilakukan proses lebih lanjut.,” ungkap Sainuddin.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :