
Tampak banyak ikan mengambang mati di pinggiran sungai cibayawak, Kamis (4/10).
Lebak, NewsMetropol – Warga Kampung Sindang Laut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah dikagetkan dengan peristiwa banyaknya ikan yang ada di sungai cibayawak tergeletak mengambang mati, Kamis (4/10).
Menurut Suparno (46 th), warga Kampung Sindang Laut, RT. 02/02 setempat mengatakan, banyaknya ikan mati di sungai cibayawak diduga tercemar akibat limbah yang berasal dari PT Cemindo Gemilang.
Dikatakanya, bahwa kejadian seperti ini sudah terjadi yang kedua kali, sebelumnya pernah terjadi di tahun 2015, ikan banyak yang mati akibat tercemar dari limbah pabrik semen merah putih tersebut.
“Saya sangat merasa dirugikan atas kejadian ini, jika sampai terjadi kembali. Pembudidayaan ikan emas dan nila saya yang airnya dari sungai cibayawak. Dan jika ikan-ikan saya sampai mati, maka saya akan menuntut ganti rugi kepada PT Cemindo Gemilang,” tandas Suparno.
Hal senada juga dikatakan Awing (50 th), banyaknya ikan yang mati di sungai cibayawak, mungkin bagi pihak perusahaan PT Cemindo Gemilang adalah hal yang biasa. Tapi tidak bagi masyarakat Kampung Sindang Laut yang beranggapan perbuatan tersebut adalah perbuatan tidak manusiawi, karena penghidupan masyarakat mayoritas dari hasil ikan dan udang.
“Air sungai ini mengalir ke laut dimana tempat kami mencari ikan dan udang di sekitar muara cibayawak. Jika limbah itu sampai ke laut dan ikannya di tangkap oleh masyarakat tentunya akan dapat membahayakan nyawa,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Camat Bayah Suyanto, SIP., kepada NewsMetropol menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari warga terkait kejadian tersebut.
Suyanto mengatakan, hal ini akan dilaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dengan harapan agar segera melakukan penelitian mengingat aliran sungai cibayawak langsung dari pabrik PT Cemindi Gemilang.
“Jika benar air itu tercemar dari proses pengolahan semen (limbah) tentu akan sangat membahayakan ekosistem dan sangat merugikan warga kami yang berdampak terhadap kesehatan,” katanya.
Oleh karenanya, kata dia, PT Cemindo Gemilang agar sementara memberhentikan proses kegiatannya dulu dan agar ditinjau ulang Amdalnya.
Suyanto menjelaskan, jika mengacu ke PPLH No.18/1999 Jo.PP 85/1999., bahwa limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia.
Pengertian limbah cair adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan dari proses produksi maupun proses konsumsi dalam kegiatan industri maupun rumah tangga.
Limbah cair umumnya dapat di buang ke badan air setelah melalui proses pengolahan untuk mencapai baku mutu air limbah agar ia tidak merusak kehidupan organisme yang ada di badan air.
“Seharusnya PT Cemindo Gemilang harus memproses terlibih dahulu atas limbah tersebut. Tapi kenyataannya tidak ada. Sudah 8 tahun produksi pengolahan limbah saja tidak ada,” tegas Suyanto.
(Syarifudin)