IMG-20240725-WA0018
Reporter : M. Daksan | Editor : Widi Dwoyanto

KENDARI, NEWSMETROPOL.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.

“Ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujar Sumedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/07/2024).

Hal tersebut disampaikan Sumedi guna merespons adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihaknya melakukan kongkalikong dengan TKA asal China.

Lebih jauh Sumedi menuturkan kronologis pengecekan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terhadap enam orang asing yang saat itu tengah berada di lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan ban di Konda, Sulawesi Tenggara pada Kamis (18/07/2024) lalu.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Penggelapan Mobil Rental di Kecamatan Tunjungan

Mendengar informasi terkait keberadaan enam warga asing tersebut kata dia, dirinya memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keenam warga asing yang dimaksud.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pihaknya memutuskan untuk membawa keenam orang asing tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kendari.

“Dari hasil pengambilan keterangan dan pengecekan dokumen keimigrasian, kami peroleh informasi keberadaan ke enam orang asing tersebut untuk melakukan survei dan pembicaraan terkait dengan rencana pembangunan pabrik pengolahan ban,” bebernya.

Setelah petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian sebut Sumedi, tiga diantaranya adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dalam rangka melakukanpembicaraan bisnis.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat Dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

“Berdasarkan hal tersebut, Imigrasi Kendari tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh keenam orang asing tersebut. Sehingga aktifitas yang dilakukan sudah sesuai dengan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :