
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung dalam keterangan persnya di Mapolda NTB, Kamis (24/8) terkait penangkapan bandar narkoba yang berinisial JM (41).
Mataram, Metropol – Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil meringkus seorang pengguna sekaligus bandar narkoba di rumahnya, Sabtu (12/8) lalu.
Pelaku yang berinisial JM (41) itu merupakan warga Dusun Mandar, Kecamatan Labuan Haji, Lombok Timur.
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui kerapkali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,19 gram di dalam bungkus rokok milik JM.
“Kita temukan barang bukti diduga sabu di dalam bungkus rokok tersangka seberat 4,19 gram,” ujar Anak Agung Gede Agung, di Mapolda NTB, Kamis (24/8).
Selain itu kata dia, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu buah dompet yang di dalamnya terdapat satu buah botol kaca kecil, besi kecil untuk skop narkoba, pipet kaca, sumbu hisap, pisau, pipet plastik dan HP.
Dia menuturkan, penggerebekan tersebut berawal atas informasi warga yang kerap melihat pelaku melakukan aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Pelaku ditangkap bersama beberapa temannya, namun rekan pelaku tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dipulangkan oleh polisi.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Rahmat)