Tug Boat penarik tongkang yang kedapatan mengangkut minyak kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) sebanyak 1.800.000 metrik ton, diamankan oleh Bintang Laut – 4801 Bakamla RI, di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan, Selasa (8/5).

Tj. Balai Asahan, NewsMetropol – Saat menjalankan operasi rutinnya dalam mengamankan perairan Nusantara, KN. Bintang Laut – 4801 Bakamla RI berhasil mengamankan Tug Boat penarik tongkang yang kedapatan mengangkut minyak kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) sebanyak 1.800.000 metrik ton, di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan, Selasa (8/5).

Kapal Tug Boat penarik tongkang pengangkut CPKO ini, diduga memalsukan beberapa dokumen untuk menjalankan aksinya. Saat ditangkap, TB. XXX 1/TK. XXX 11 yang dinakhodai oleh MY, diketahui memiliki 9 anak buah kapal (ABK), sedangkan tongkang yang ditarik memiliki 4 ABK.

Baca Juga:  Mutia Ramadhani : Diharap Narasi Berita Berdasarkan Fakta Persidangan Tidak Bermuatan Opini

XXX 1/TK. XXX 11 dengan tanda selar GT.92/GT.759, diamankan oleh kapal patroli Bakamla RI KN. Bintang Laut ā€“ 4801 yang dikomandani Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan pada saat berlayar di perairan Selat Malaka, sebelah timur Tanjung Balai Asahan.

Hasil pemerikasaan awal petugas patroli Bakamla RI, kapal tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran antara lain: Tug Boat tidak memilki surat gandeng, 3 ABK tidak termasuk dalam crewlist, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diduga palsu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya nakhoda berikut ABK dan kapal dikawal menuju Tanjung Balai Asahan, dan diserahkan kepada Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai Asahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Riskan Kausar di Kantor Polres Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Mantan Area Manager PT SFI Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuduhan Penipuan dan Pengelapan

(Deni M/Humas Bakamla RI)

KOMENTAR
Share berita ini :