Penulis : Kontributor Pendim 1621 TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Prihatin dengan kondisi salah satu pasien tumor hidung Ose Maria Tloen (45) Warga RT. 020 RW. 009, Dusun 04 Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (Kab. TTS), Provinsi NTT Babinsa Kodim 1621-05 Panite Bonevasius Suhardy diminta Yayasan Berbagi Kasih Mulia (YBKM) untuk melunakan hati pasien agar dapat menandatangani surat pernyataan penolakan operasi diatas meterai 10 ribu, Selasa (01/02/2022) kemarin.
Dandim 1621 TTS Letkol Arm Rony Hermawan, SH., MM., melalui Babinsa 1621-05 Panite Serda Bonevasius Suhardi dalam relis laporannya menguraikan bahwa pasien penderita tumor hidung An Ose Maria Tloen (45) pernah di rawat selama satu bulan oleh (YBKM) bersama (Nakes) di RSUD SoE TTS, hasil observasi dan perawatan di putuskan untuk dilakukan operasi di Kupang tetapi terjadi kendala keterbatasan alat operasi sehingga pasien tersebut di rujuk ke Rumah Sakit Sangla Denpasar Bali sambil menunggu para donatur pasien tersebut dirumahnya.
Selanjutnya bertepatan dengan hari libur perayaan hari raya tahun baru Imlek para donatur melalui (YBKM) SoE Kab. TTS berhasil menghimpun dana sebesar Rp.95.000.000 pada Selasa (01/02/2022) kemarin untuk keperluan operasi, sehingga melalui Ketua Yayasan Berbagi Kasih Mulia (YBKM) Ny.Erna Fallo Manafe meminta Serda Bonevasius Suhardi Babinsa 1621-05 Panite untuk mendampingi dan mendatangi rumah pasien Ose Maria Tloen(45) dan keluarganya menolak untuk dilakukan operasi tanpa ada alasan yang jelas bukan saja itu pasien tersebut juga memarahi petugas Babinsa dan YBKM.
Kendati demikian agar pengurus Yayasan Berbagi Kasih Mulia (YBKM) dapat mempertanggung jawabkan dana para donatur, maka Ketua YBKM Ny. Erna Fallo Manafe meminta pasien untuk membuat pernyataan penolakan, namun pasien tetap bersih keras menolak di operasi dan menolak membuat pernyataan sehingga Babinsa 1621-05 Panite Serda Bonevasius Suhardi memberi arahan tentang resiko tidak operasi dengan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan oleh (YBKM) mulai dari biaya selama perawatan di RSUD SoE TTS dan manfaat setelah operasi, sehingga pasien tersebut langsung menandatangani surat pernyataan peenolakan operasi diatas meterai 10.000 dengan isi surat penolakan operasi dan biaya tersebut akan dialihkan ke pasien lain yang membutuhkan.
Sementara itu Ketua Yayasan Berbagi Kasih Mulia (YBKM) Ny. Erna Fallo Manafe ketika dimintai keterangan menjelaskan, bahwa pasien tersebut awalnya di rujuk dari Puskesmas Panite ke RSUD SoE Kab TTS dan langsung di rujuk ke RSU Siloam Kupang Poli THT untuk dirawat atas penyakit penyerta lain. Setelah dua minggu ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam akhirnya di konsultasikan balik ke spesialis THT melalui hasil USG pasien tersebut mengalami sakit ginjal sehingga diatasi oleh dokter spesialis THT hingga pasien dinyatakan ginjalnya sudah sembuh, setelah dilakukan kontrol dan Ct-Scan pasien diperbolehkan pulang dan seminggu kemudian pasien dianjurkan untuk kontrol demi kepentingan operasi, namun setelah dilakukan penanganan lanjutan pasien tersebut harus di rujuk ke RSU Sangla Denpasar Poli Onkologi THT karena keterbatasan alat.
“Semua proses perawatan, pengurusan administrasi hingga sampai biaya operasi semua telah disiapkan Yayasan Berbagi Kasih Mulia, namun pasien menolak sehingga terpaksa dibuatkan pernyataan dan dana tersebut dialihkan ke pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan kasih,” tutup Serda Bonevasius Suhardi.
