Screenshot_20250312_010707_WhatsApp
Penulis : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui Kasatgas Pangan Polri yang diturunkan ke Kasatgas Daerah melalui jajaran Direktorat Kriminal khusus Polda NTT, Sat reskrim Polres TTS dan Sudit Tipidter Polres TTS, melakukan giat ops pengecekan isi takaran atau volume kemasan minyak goreng jenis minyak kita di Pasar Inpres Kota SoE dan Kios- Kios seputar Kota SoE, Selasa (11/03/2025).

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, SH., SIK., MH., melalui Wakapolres Kompol Ibrahim, SH., menjelaskan, bahwa kegiatan operasi pengecekan takaran atau ukuran volume kemasan minyak goreng jenis minyak kita yang diduga terjadi manuipulasi pengurangan volume takaran juga oplosan oleh produsen atau pengecer merupakan instruksi Kapolri melalui Kasatgas Polri kepada seluruh jajaran Polda, sehingga Dikrimsus Polda NTT kepada Satreskrim Polres TTS yang ditindak lanjuti oleh Sudit Tipidter Polres TTS untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan takaran atau ukuran volume kemasan minyak goreng jenis minyak kita di Pasar Inpres SoE dan sejumlah kios pengecer di sekitar pasan inpres SoE.

Baca Juga:  Wakapolda Banten Bersama Wakil Gubernur Banten Tinjau Pelaksanaan PSU Kabupaten Serang

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sat reskrim Polres TTS yang dipimpin Kanit Tipidter Polres TTS Aiptu Firmansyah dan anggota tidak ditemukan adanya dugaan maniuplasi takaran volume minyak goreng jenis minyak kita yang di jual di oleh para pengecer di Pasar Inpres SoE dan beberapa kios yang ada disekitranya,” ujar Wakapolres.

“Meskipun tidak ditemukan adanya kejanggalan namun justru tim menemukan perbedaan harga HET dimana berdasarkan standar harga nasional harga minyak goreng jenis minyak kita 16 ribu rupiah namun yang ditemukan justru pengecer menjual dengan harga melampaui batas perliter 17 ribu rupiah per satu kemasan minyak kita,” tambahnya.

Selanjutnya berdasarkan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU No:8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pihaknya dan jajaran akan terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pengecer kios dan pasar tradisional di Kota SoE dan sekitarnya dengan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan melalui Dinas Perindustirian Perdagangan dan Koperasi UMKM Kab. TTS agar bersama-sama melakukan operasi bersama tujuannya untuk mencegah berbagai praktek manipulasi dan oplosan minyak terselubung di Kota SoE.

Baca Juga:  Bagaimana Buka Blokir ETLE, Ini Jawabannya

“Jika dalam giat di temukan maka akan dilakukan penindakan lebih lanjut sebagai upaya melindungi konsumen,” tutup Wakapolres TTS .

Pantauan media di beberapa kios di Pasar Inpres SoE Selasa 11 Maret 2025 sekira pukul 11:00 wita tadi siang tampak tim Tipidter Sat Reskrim Polres TTS melakukan pengecekan takaran kemasan minyak kita dengan melakukan pengukuran kembali kepada beberapa kemasan minyak kita di sejumlah kios di Pasar Inpres SoE.

KOMENTAR
Share berita ini :