IMG-20210223-WA0106

Lebak, NewsMetropol – Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan empat orang pemuda yang tengah pesta Shabu di Kampung Daleum, Kabupaten Lebak. Keempat pelaku penyalah gunaan Narkoba itu masing masing berinisial FD, DR, DS, AM.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH., yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan empat orang pelaku yaitu FD, DR, DS, AM., melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada 18 Februari 2021 di Kampung Daleum Kelurahan Kaduagung Kabupaten Lebak” ujar Ilman pada Selasa (23/2).

Kata Ilman, menurut pengakuan Salah satu Pelaku DR (35) adalah eks Sekjen salah satu Parpol di Kabupaten Lebak.

“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 ( Dua belas ) bungkus plastik bening ukuran kecil Kristal putih yg diduga Narkotika Gol.I jenis Shabu, 2 buah pipa kaca pipet yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dan satu unit HP Merk oppo a37 warna putih,” jelas Ilman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara

(Harun)

KOMENTAR
Share berita ini :