Penulis : Kobteibutor Humas Rutan Kelas II B SoE | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB SoE Melakukan pengeluaran 9 Narapidana untuk asimilasi di rumah, Selasa (08/02/2022).
Pengeluaran Narapidana asimilasi rumah dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka penanganan dan Penanggulangan Covid-19.
Sebelum melepas Narapidana tersebut Karutan Kelas IIB SoE, Nixon G. L. Osingmahi berpesan agar harus menjaga Kesehatan, disiplin dan patuh terhadap protokol Kesehatan, berprilaku baik serta berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak boleh melakukan pelanggaran selama menjalani asimilasi di rumah,” pinta Nixon.
Ia juga mengatakan akan melakukan Tindakan tegas kepada narapidana yang menjalani asimilasi di rumah apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tindak pidana baru, melanggar protokol Kesehatan maupun meresahkan masyarakat
“Pengeluaran ini akan di awasi oleh pihak Rutan, Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan, kelompok masyarakat, kepolisian dan babinsa. Kepada yang melanggar saya tidak segan-segan untuk menjemput Kembali kesini,” tegas Nixon
Lebih lanjut ia meminta agar menyampaikan salam kepada keluarga dan menjadikan hal-hal positif di tempat ini sebagai sebagai pelajaran dan bekal hidup kedepannya
“Tolong sampaikan salam kami kepada keluarga, dan jadikan hal-hal yang positif sebagai pelajaran dan bekal hidup kedepan,” tutup Nixon
Pelaksanaan Asimilasi Rumah di Rutan Kelas IIB SoE tanpa dipungut biaya.
