IMG-20200517-WA0048

Sekjen APNI, Meydi Katrine Lengkey.

Jakarta, NewsMetropol – Sekertaris Jenderal APNI, Meydi Katrine Lengkey meminta pemerintah menindak tegas Smelter yang tidak menerapkan Permen Nomor 11 2020 dalam transaksi nikel.

“Kan sanksinya jelas, kalau tidak mempan diperingati ya cabut izinnya biar menjadi pelajaran bagi semuanya,” ujar Meydi kepada NewsMetropol, Ahad (17/5).

Sikap tegas Meydi tersebut disampaikan menyusul keengganan smelter untuk membeli nikel sesuai HPM yang ditetapkan pemerintah.

“Smelter masih kekeuh membeli nikel sesuai hasil perhitungan mereka sendiri,” ujarnya lagi.

Meydi juga mengatakan ketidakpatuhan semelter terhadap Permen nomor 11 tahun 2020 berdampak pada perbuatan merugikan keuangan negara.

“Penerimaan negara dari transaksi nikel akan berkurang lebih besar jika Smelter ogah mematuhi HPM dari Pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Terminal Kijing Tumbuh sebagai Simpul Logistik dan Perdagangan Strategis di Kalimantan Barat

Untuk itu dia berharap Pemerintah konsisten melaksanakan permen tersebut sehingga kegiatan pertambangan memenuhi kaidah-kaidah pertambangan.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :