Penulis : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto
NTT, NEWSMETROPOL.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT Cabang SoE , pada Kamis 11 Juli 2024 Sekira Pukul 10:00 Wita hingga Pukul 15:00 Wita tadi sore.
Penggeledahan yang di Pimpin Kasi Pidsus Semuel Sine, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2017-2019 lalu yang diduga tidak jelas pengelolaan yang dapat merugikan negara.
Kasi Pidsus Kejari TTS Semuel Sine menjelaskan, bahwa kegiatan penggeledahan yang berlangsung Pukul 10:00 Wita hingga Pukul 15:00 Wita dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang nomor 9/Pen.Pid.Sus-TPKGLD/2024/PN.Kpg, yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024. Selain itu, ada juga Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No. O1/N.3.11/Fd.2/07/2024, tertanggal 1 Juli 2024.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah meningkat ke tahap penyidikan dimana Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dokumen serta surat terkait pemberian fasilitas kredit kepada debitur dari tahun 2017-2019 lalu” Tujuannya adalah untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka di balik perkara ini,” katanya.
“Penggeledahan berlangsung dengan aman dan tertib, selesai pada pukul 15.00 WITA. Tim Penyidik mengumpulkan dokumen dan data yang diperoleh untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut kemudian tahap selanjutnya pihaknya akan menggelar Ekspos dengan Kejati untuk meminta ahli Apik Inspektorat atau BPKP sebagai ahli untuk menentukan kerugian negara yang timbul sebagai dasar untuk menetapkan Tersangka dalam perkara ini, ” tutup Semuel Sine.