IMG_20240108_150254
Reporter : Syahrir | Editor : Widi Dwiyanto

BONE, NEWSMETROPOL.id – Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor, bengkel Palakka, di daerah Kabupaten Bone. Senin (08/01/2024).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

Baca Juga:  Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Jelang Hari Bhayangkara ke-80

“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasatlantas.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tutup Kasatlantas.

KOMENTAR
Share berita ini :