IMG-20251013-WA0021
Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Widi Dwiyanto

NTT, NEWSMETROPOL.id – Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Sat reskrim Polres TTS, Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 12:00 wita tadi siang akhirnya menetapkan YN (51) tersangka guru SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, Kab. TTS yang tega menganiaya Rafi To (10) siswa kelas 5 SD pada Sabtu 27 September 2025 lalu.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Suhana, SH., MH., didampingi KBO Ipda Fahturozi, dan Kanit PPA Aipda Yandri S.B. Tlonaen, SH., menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Jumat 26 September 2025 lalu sekira pukul 12:00 wita lalu di halaman sekolah SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, Kab. TTS saat itu korban bersama teman 9 orang lainnya dikumpulkan oleh tersangka YN (51) dengan alasan tidak melaksanakan gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah minggu.

Selanjutnya TSK YN (51) mengambil sebuah batu dan memukul kepala korban sebanyak 4 kali termasuk 6 teman korban juga ikut di pukul T$K.

“Korban yang saat itu mengeluh sakit kemudian pulang dan keesokan harinya Sabtu 27 September 2025 korban tidak masuk sekolah karena mengalami demam tinggi dan saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada saksi Sarlina Toh yang selama ini merawatnya,” kata Kasat Wayan.

Baca Juga:  Polda Banten Tegaskan Komitmen Transparan dalam Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin

Lanjut Kasat Reskrim, pada hari Senin 29 September 2025 lalu korban mengalami demam tinggi dan sakit kepala berlanjut sehingga korban meminta saksi Sarlina Toh untuk memijat kepalanya dan saat itu saksi Sarlina Toh memeriksa dan melihat kondisi keplala tulang korban mengalami luka memar dan bengkak

Selanjutnya korban jujur mengaku kepada saksi bahwa kepala yang bengkak hingga dirinya sakit akibat di pukul dengan batu oleh guru YN (51) dan pada Kamis 02 Oktober 2025 sekira pukul 08:00 wita saksi Sarlina Toh dan Margaritha Tanaem merawat korban di rumahnya karena korban menolak dibawa ke Puskesmas Santian.

Suhu tubuh korban, lanjut Kasat Wayan, semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras akhirnya pukul 18:00 wita dikala itu hari sudah gelap korban Rafi Toh (10) meninggal dunia dalam pangkuan Margaritha Tanaem.

“Korban akhirnya dikebumikan pada Minggu 05 Oktober 2025 lalu di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian, Kab TTS,” kata Kasat Wayan.

Kasat kembali menjelaskan, bahwa pada Kamis 09 Oktober 2025 lalu saksi Sarlota Toh melaporkan kejadian naas tersebut ke Polsek Boking, dan setelah menerima laporan tersebut Polsek Boking yang di Back Up Sat Reskrim Polres TTS dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor.

Baca Juga:  Kuasa Khusus dan Relawan Keadilan Koperson Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Simak Selengkapnya

Saat itu juga Penyidik melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar perkara dan langsung menetapkan TSK YN (51) sebagai TSK dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Selain itu Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupak pakaian sekolah milik korban yang korban gunakan saat kejadian, serta sebuah batu yang di gunakan TSK untuk memukul korban,

“Selanjutnya Sabtu 11 Oktiber 2025 Sat Reskrim Polres TTS bersama Tim Dokter dari RS Bhayangkara Kupang telah melaksanakan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di tempat pemakaman umum Desa Poli, Kecamatan Santian, Kab. TTS,” tutup Kasat Wayan.

KOMENTAR
Share berita ini :