Screenshot_20230521_153048_Chrome

Reporter : Efraim Baitanu | Editor : Febry Ferdyan

NTT, NEWSMETROPOL.id – Mika Konay warga RT.003 RW.002, Desa Tobu, Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dijerat pasal berlapis Undang-Undan Perlindungan Anak dan KUHP oleh Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur karena tega menganiaya anak kandung Bunga nama samaran bocah 11 tahun hingga berlumuran darah Jumat (19/05/2023) sekita pukul 09:00 wita lalu.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH., MH., didampingi Kanit PPA Aipda Anastasia menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 09:00 wita waktu setempat di rumah pelaku beralamat di RT.003 RW.002, Desa Tobu, Kecamatan Tobu, pelaku bernama Mika Konay tega menaniaya korban Bunga nama samaran bocah 11 tahun yang merupakan anak di bawah umur hingga babak belur dan berlumuran darah.

Berdasarkan keterangan para saksi Oja Riyanti Konay (12) dan Metu Tolla bahwa korban dianiaya oleh ayah kandungnya Mika Konay dengan cara dipukul dan ditendang hingga korban terjatuh dan berguling beberapa kali, tak puas dengan memukul dan menendang pelaku kemudian mengambil rantai besi dan besi beton lalu menyiksa korban hingga korban berlumuran darah dan tak berdaya.

Beberapa menit kemudian setelah pelaku bosan menyiksa korban, korban kemudian berusaha melarikan diri ke Paman korban Metu Tolla untuk menyelamatkan diri sehingga pada Sabtu (20/05/2023) sekira pukul 09:30 Wita korban di antar pamannya ke Mapolsek Mollo Utara untuk melapor peristiwa naas yang menimpa korban dan tindakan dari Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menerima laporan kemudian langsung membawa korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk penanganan medis awal.

Tindakan selanjutnya Kanit Reskrim Bripka Andri Taek menghubung Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk korban didampingi dan dirujuk ke RSUD SoE untuk perawatan dan selanjutnya korban dititipkan di rumah aman Dinas P3A Kabupaten TTS, sementara pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.

Terhadap persoalan keji ini pelaku Mika Konay kita jera pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih kurungan Penjara.

KOMENTAR
Share berita ini :