20200815_231551

Tersangka Hidayat Maruf alias Yaya, (19).

Makassar, NewsMetropol – Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Hidayat Maruf alias Yaya, (19) Sabtu (15/8).

Warga Jalan Abu Bakar Lambogo Kota Makassar tersebut diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, keberadaan pelaku yang telah menjadi target operasi diketahui pada hari Kamis (13/8) sekira Pukul 22.00 Wita.

Kata dia, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Sungai Saddang Baru Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Yaya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Didik.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Dari hasil penangkapan tersebut kata dia, anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti hasil curian.

“Kami masih melakukan pendalaman tentang pencurian ini guna menemukan barang bukti dari hasil curian,” ungkap Kombes Didik lagi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan dari hasil interogasi diketahui pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di tempat yang berbeda.

Keempat tempat tersebut kata dia adalah di Wilayah Hukum Polsek Mandai sekira bulan Juli 2020.

“Di SMP 16 Dusun Barambang, dia berhasil mengambil 3 Unit LCD Monitor, 2 CPU dan 3 Unit Keyboard,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, pelaku melakukan tindak pidana Curat di Wilayah Hukum Polres Maros sekitar bulan Juni 2020 dan berhasil mengambil HP Samsung.

Baca Juga:  Polres Lebak Selidiki Grup Facebook Diduga Jadi Wadah Komunikasi Gay Lebak

“Selain itu dia juga melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pare Pare sekira bulan Maret 2020 dan berhasil mengambil SPM Honda Vario,” ujarnya lagi.

Ibrahim Tompo menambahkan bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Tamalate sekira bulan Juni 2020 dan berhasil mengambil SPM Yamaha Mio M3.

“Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mandai Polres Maros untuk penyerahan tersangka,” pungkasnya.

(Jamal)

KOMENTAR
Share berita ini :