Barru, NewsMetropol – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.
Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah COVID-19 di wilayah NKRI.
Untuk mengantisipasi adanya Personil Polres Barru yang meninggalkan wilayah hukum Polres Barru, Kapolres Barru mengadakan Panggilan Luar Biasa atau yang biasa disebut PLB.
PLB yang sekaligus pengecekan personil tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Barru, dipimpin oleh Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, SH., S.Ik, dihadiri oleh Wakapolres Barru, Para Kabag, Kasat, Perwira, dan seluruh Personil Bintara Polres Barru, Mako Polres Barru, pada Sabtu (18/4).
Dalam arahannya, AKBP Welly Abdillah SH.SIk., berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi COVID-19.
”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” katanya.
(Ahkam)
