Barru, NewsMetropol – Ketua DPRD Provinsi Sulsel Andi Ina Kartika Sari melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) no 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan, di Dusun Woronngnge, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (15/2).
Didepan warga, ketua DPD II Partai Golkar Barru ini mengatakan, Perda ini adalah Perda inisiatif anggota DPRD Provinsi Sulsel yang disosialisasikan hari ini.
“Perda ini sangat penting, karena setiap kami turun kemasyarakat mereka sangat butuh terkait program-program pemberdayaan masyarakat, infrastruktur yang tentunya tidak bisa ditutupi dengan hanya mengandalkan dana APBD Kabupaten saja,” kata Ina Kartika Sari.
Menurutnya, Kabupaten Barru APBD nya hanya Rp 1 Triiun lebih yang didalamnya ada yang bersifat wajib yaitu pembayaran gaji pegawai negeri.
“Jadi kemampuan APBD setiap Kabupaten tentu sangat terbatas. Tentunya anggota dewan provinsi yang kita pilih nantinya itu akan membawa kue (anggaran) ke dapilnya masing-masing termasuk saya sebagai warga Barru asli yang juga menjadi ketua DPRD,” ujarnya.
Selain di Tanete Riaja, Andi Ina juga melakukan kegiatan yang sama di Desa Kamiri, Kecamatan Balusu. Kegiatan sosialisasi ini tetap mengacu pada protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker dan disediakan cuci tangan.
(Ahkam)
