Komisi I DPRD Luwu Timur menerima ex karyawan PT. Truba Engineering yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang, di Kantor DPRD Lutim, Selasa (4/7).
Luwu Timur, Metropol – Puluhan eks karyawan PT Truba Jaya Engineering mendatangi Komisi I DPRD Luwu Timur, Selasa (4/7).
Kedatangan puluhan eks karyawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang (AMMLT) Luwu Timur di gedung wakil rakyat itu dalam rangka menuntut hak mereka yang diabaikan oleh perusahaan yang beroperasi di Sorowako Luwu Timur tersebut.
Kepada perwakilan AMMLT Lutim, Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi mengatakan, kasus ini merupakan kasus langkah dan persoalan ini bisa dibawah ke ranah perselisihan tenaga kerja.
“Kita akan agendakan ulang dan memanggil semua pihak di antaranya, Dinas Tenaga Kerja, PT. Truba Jaya Engineering Office, PT Vale Indonesia, dan pihak Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, guna mendengar pendapat dari masing-masing pihak,” ujar Badawi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I, Herdinang mengatakan, pemanggilan pihak terkait dalam rapat dengar pendapat yang akan digelar dimaksudkan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat agar permasalahan tersebut mendapatkan titik temu.
“Aspirasi ini akan menjadi bahan yang selanjutnya DPRD melalui komisi I akan memanggil pihak terkait untuk duduk bersama,” kata Herdinang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Metropol, metode yang dilakukan PT. Truba Jaya Engineering Office yakni mewajibkan karyawan untuk menandatangani surat pelepasan hak dengan berdalih karyawan dianggap mengundurkan diri.
AMMLT mensinyalir metode PT Truba Jaya Engineering tersebut merupakan modus pembodohan yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan yang bertujuan untuk menghindari tuntutan hak-hak karyawan terhadap perusahaan berupa pesangon dan lain-lain, sebagaimana di atur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
Menurut AMMLT, besaran nilai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak (pesangon) tersebut ditentukan dalam pasal 156 ayat (2), ayat (3), serta ayat (4) UU No.13/2003 yang diperhitungkan dengan lamanya masa kerja.
Pantauan Metropol, yang menemui kedatangan puluhan eks Karyawan PT TJE dan AMMLT tersebut adalah Ketua Komisi I Badawi Alwi, Wakil Ketua Komisi I Herdinang dan anggota Komisi I KH Suardi Ismail, Idrus, dan Leonar Bongga.
(A. Ade/Lily R)
