Teuku Muttaqin SH dan Isnaldi SH, kuasa hukum Kepala Desa Dara Kunci, Faisal.
Mataram, NewsMetropol – Sejumlah oknum aparat kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melakukan aksi koboi saat berupaya melakukan pengosongan lahan di sebuah lokasi tambak udang di Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB.
Meski tidak sampai menimbulkan korban, namun aksi penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga bermuatan intimidasi.
Bahkan, penembakan yang dilakukan tersebut juga menyebabkan dua orang anak berusia 5 tahun dan 2 tahun mengalami trauma.
Atas kejadian tersebut, Kepala Desa Dara Kunci, Faisal akan mengajukan laporan ke pihak Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Kades Dara Kunci, akan melakukan upaya hukum untuk kasus ini. Selain melapor ke Propam Mabes Polri, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Kompolnas dan juga KPAI, sebab ada anak-anak yang menjadi trauma akibat tembakan itu,” tegas Teuku Muttaqin SH bersama Isnaldi SH, selaku kuasa hukum Kades Dara Kunci, Sabtu (19/5) di Mataram.
Dijelaskan, aksi penembakan dilakukan oknum polisi itu terjadi di saat aparat kepolisian bersama pengusaha DS datang ke lokasi untuk melakukan pengosongan lahan, pada Selasa (15/5) lalu.
Sebelumnya, pada 13 Mei, pengusaha DS melaporkan Kepala Desa Dara Kunci, Faisal ke Polda NTB, dengan tuduhan telah melakukan tindakan memasuki dan menguasai lahan milik orang lain dengan tanpa seizin pemilik.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Kepolisian menggunakan empat mobil bersama pengusaha DS dan istrinya ER, mendatangi lokasi tambak udang, dan meminta agar petugas penjaga tambak bernama Abdul Karim untuk keluar dari lokasi tambak.
“Di saat proses pengambilan barang-barang dan meminta pak Abdul Karim keluar dari lokasi, saat itulah ada oknum polisi yang melepaskan tembakan ke arah papan nomor kolam tambak. Tembakan sebanyak tujuh kali membabi buta, dan membuat anak Abdul Karim yang berusia 5 tahun dan 2 tahun mengalami trauma,” kata Teuku Mutaqqin.
Menurutnya, Tim Kuasa Hukum sudah memiliki barang bukti berupa tujuh buah selongsong peluru sisa tembakan, dan akan membawanya sebagai barang bukti saat melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri di Jakarta.
Tim Kuasa Hukum Kades Dara Kunci juga akan membawa kasus ini ke Kompolnas, karena menilai ada tindakan-tindakan di luar prosedur yang dilakukan oknum kepolisian dalam kasus ini.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan mengadukan masalah ini ke KPAI karena ada dua anak-anak yang secara psikis menjadi korban dari tindakan di louar prosedur tersebut.
Untuk diketahui menurut Isnaldi, SH., salah seorang Tim Kuasa Hukum, bahwa kasus ini bermula dari sengketa internal para investor pemilik tambak udang di Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Usaha tambak udang yang merupakan milik bersama dari sembilan investor nasional itu menggunakan lahan tanah sewaan dari Pemerintah Desa Dara Kunci sejak tahun 2013 silam.
Usaha sempat jalan normal dan pernah dua kali berproduksi. Selain itu, cukup banyak juga masyarakat Desa setempat yang memperoleh nilai ekonomis dan juga dilibatkan sebagai tenaga kerja.
Namun, sejak tahun 2016 kegiatan tambak udang di lokasi itu terhenti.
Saling klaim kepemilikan pun terjadi antara investor berinisial DS dengan pemilik modal lainnya.
“Karena tambak ini tidak beroperasi sudah dua tahun, dan lahannya merupakan asset Pemdes, maka Kades Dara Kunci berupaya memediasi para investor dengan mengundang semua investor untuk mediasi, tapi hanya DS yang tidak pernah datang,” kata Isnaldi.
Pada awal 2017, para investor pun menyepakati dibentuknya manajemen baru pengelola tambak tersebut, dan DS juga sudah menyerahkan keputusan pelimpahan manajemen baru ke investor lainnya.
Isnaldi memaparkan, Kades Dara Kunci kemudian menerbitkan izin dan hak pengelolaan baru kepada investor lain selain DS untuk pemanfaatan asset Desa sebagai lokasi tambak udang itu. Hal tersebut dilakukan dengan menimbang agar tambak udang yang sudah lama tidak beroperasi itu bisa kembali beroperasi lagi dan membawa manfaat ekonomis bagi masyarakat Desa setempat.
“Tapi, pada 13 Mei, DS melaporkan Kades Dara Kunci ke Polda NTB, dan tanggal 15 DS bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi tambak, sehingga terjadi aksi penembakan yang menurut kami sangat tidak profesional dan tidak prosedural. Saat ini Kapolri sedang menggaungkan reformasi Polri dengan jargon Promoter, tapi di lapangan ternyata masih ada oknum seperti ini. Ini yang kami sesalkan,” tegas Isnaldi.
Dikatakan, sebelum menuju lokasi tambak, oknum aparat dan pengusaha DS serta istrinya sempat mendatangi Kades Dara Kunci, Faisal di Kantor
Desa. Mereka juga sempat memaksa agar Faisal mau menerbitkan izin pengelolaan tambak yang baru untuk pengusaha DS.
Namun, Faisal berkeras berpegangan pada aturan hukum yang ada sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan menolak menandatangani perubahan penjanjian sewa aset Desa yang disodorkan DS.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya sebenarnya telah mengadukan kasus ini ke Polda NTB dan bahkan telah sempat mendatangi Polda NTB pada Jumat sore (18/5) serta bertemu dengan Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana.
“Pak Kabid Humas bilang ini akan dikoordinasikan dulu dengan Direktorat Reskrimum Polda. Kami juga sempat meminta audiensi dengan Direktur Reskrimum, namun beliau tidak berada di tempat,” kata Isnaldi.
Menurut Isnaldi, pihaknya akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini ke Propam Mabes Polri dan juga Kompolnas dan KPAI, agar kasus ini bisa ditangani dengan lebih baik.
Laporan resmi terkait masalah ini akan diajukan ke Propam Mabes Polri pada Senin (21/5) nanti. Sementara laporaan untuk KPAI akan diajukan pada Selasa (22/5) mendatang.
“Kita akan lengkapi dengan bukti-bukti rekaman video, selongsong peluru, dan kami juga akan membawa dua anak dari pak Abdul Karim itu ke KPAI saat melaporkan kasus ini nantinya,” katanya.
(Amrin)
