KadesKawengan

Tampak plang kantor Desa Kawengan, Kecamatan Jepon, Kaupaten Blora.

Blora, NewsMetropol – Kades Kawengan, Sunarto yang di gelandang Tim Saber Pungli Polres Blora akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/1), atas dugaan pungli yang dilakukanya menarik biaya pungutan liar kepada warga yang mengikuti program PTSL pada tahun 2018 lalu.

Warga yang mengikuti program PTSL di tarik biaya di luar kesepakatan antara panitia dengan warga, sedangkan dana hasil penarikan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang di pimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Farida Anggraini menyampaikan bentuk pungli yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi itu berawal ketika Desa Kawengan, Kecamatan Jepon mendapatkan jatah sertifikat 930 bidang lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Matic Lengkap (PTSL).

“Kesepakatan warga dengan panitia hanya ditentukan besaran biaya Rp.250 ribu. Dana tersebut untuk kebutuhan panitia dalam mengurusan PTSL.untuk biaya admintrasinya dan kebutuhan lainya,” jelasnya.

Akan tetapi dalam perjalanannya, lanjut Jaksa, Kades  justru kembali meminta pungutan liar yang di luar kesepakatan yang sudah di Murdeskan (musyawarah desa). Kades Kawengan  menambahkan tarikan senilai Rp.200 ribu dengan alsan untuk biaya kebutuhan yang lainya.

Kemudian sebagian warga ikut mendaftarkan sebidang tanah tersebut dengan pungutan terkumpul sebesar Rp.132 juta.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

“Dari total Rp.132 juta itu, terdakwa menggunakan sebesar Rp.90 juta, sedangkan sisanya Rp.32juta dibagikan ke perangkat desa sebagai panitia yang mengurusi program PTSL,” kata Nur Farida.

Atas perbuatannya terdakwa melanggar dengan pasal 12 huruf e dan 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan, Kades Desa Kawengan Sunarto akan menjalani persidangan dengan tanggapan berikutnya,

(Ardi) 

KOMENTAR
Share berita ini :