IMG-20210723-WA0017

Sukabumi, NewsMetropol – Aipda Slamet Anggota Polsek Cisolok bersama satgas PPKM Desa Caringin bubarkan hajatan serta pemberhentian paksa hiburan Organ, hal itu dilakukan karena dinilai telah melanggar Peraturan Imendagri No. 21/2021 Tentang PPKM Darurat, Kamis (22/07/2021).

Diketahui pembubaran dan penutupan tersebut dalam acara syukuran Khitanan di rumah bapak Bonan warga Kampung Gunung Gandaria, RT 01/05, Desa Caringin, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulisnya kepada NewsMetropol, Kapolsek Cisolok AKP Maryadi menjelaskan, hal itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Imendagri No. 21/2021 Tentang PPKM Darurat.

“Anggota yang bertugas juga tidak semena-mena, akan tetapi lebih mengedepankan azas sopan santun, untuk memberikan pemahaman kepada sohibul hajat, tentang aturan Imendagri No. 21/2021 ini,” katanya.

Baca Juga:  Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Setelah diberikan pemahaman oleh anggota tersebut akhirnya sohibul hajat (Bonan) akhirnya mengerti dan menyadari serta mempersilahkan Satgas untuk menutup acara hiburan tersebut.

“Ketika diberikan pemahaman dengan humanis saya kira warga juga akan sadar, faham dan mengerti dengan keadaan kita saat ini yang tengah berjuang melawan wabah Covid-19,” tutup Kapolsek.

(Hengki Juendi)

KOMENTAR
Share berita ini :