Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto
MAKASSAR, NEWSMETROPOL.id – Terkait dugaan adanya praktisi Pungli (Pungutan Liar) yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Salma Sain, S.Pd., ditanggapi oleh sejumlah orang tua murid SD Negeri Matoangin II sehingga menuai tanggapan dari Advokasi Sekolah, Muhammad Hendra Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H., C.IB., Selasa (16/07/2024).
Salma Sain, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SD Negeri Matoangin II Kota Makassar diduga melakukan Pungli sebagaimana yang diungkap dalam sebuah isi narasi berita yang ditayangkan di beberapa media.
“Bahwa sejak Salma Sain, S.Pd., menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Mattoangin II, para orang tua sering dimintai sumbangan untuk berbagai kegiatan seperti outing class sebesar Rp.50.000, kegiatan renang Rp.40.000, peringatan HUT Kota Makassar Rp.15.000, pembayaran foto Rp.20.000, dan perbaikan serta pengecatan kelas sebesar Rp.50.000,” seperti yang dilansir dari beberapa media yang tayang.
Dari informasi yang viral, dijawab oleh sejumlah orang tua siswa yang sering berada di sekolah Matoangin II.
“Tidak ada pak pungutan yang disangkakan oleh berita informasi yang viral pak, selama anak saya sekolah disini tidak pernah kami diminta apalagi diwajibkan untuk membayar outing sekolah, seperti yang disebut dalam berita yang Viral,” terangnya.
Lanjut, “kalaupun ada kegiatan sekolah yang membutuhkan dana, itu bukan diwajibkan, tetapi kami sendiri yang ikhlas membantu pihak sekolah, tidak ada pemaksaan sama sekali,” ungkap sejumlah orang tua siswa.
Selain itu, dari hasil wawancara guru olahraga sekolah, Atas nama, Basri, mengatakan, bahwa materi renang adalah materi wajib di semua sekolah melaksanakan itu, karena itu materi wajib bukan materi pilihan, beda dengan kurikulum yang dulu yang masuk materi pilihan.
“Dan terkait dengan pembayaran, kolam renang itu bukan punya sekolah, jadi pasti akan bayar jika masuk, namun persolaan memaksakan itu kami tidak memaksakan, kesimpulannya apa yang ditulis dalam berita di beberapa media portal, itu tidak benar,” pungkas Basri.
Adapun tanggapan dari Adv. Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H., M.H., C.IB., sebagai pendamping hukum Kepala Sekolah menjelaskan, bahwa sebenarnya pokok permasalahan ini diduga adanya masalah pribadi, sehingga yang bersangkutan membawa masalah ini ke media, yang dimana, tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi.
“Saya sangat menyayangkan informasi yang ditayangkan di media tersebut yang diduga tidak benar, dan saya akan melanjutkan melaporkan oknum media tersebut ke Dewan Pers secara resmi di pusat, setelah itu kami laporkan ke Polda dengan dugaan pencemaran nama baik,” tukasnya.