Jakarta, NewsMetropol – Tersangka an Abdul Riad Bin (Alm) Moh. Aziz dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, melanggar Pasal 335 KUHPid sujud syukur sesaat dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim Okky Desvian, SH., dan Sabrina, SH., dari tahanan Polsek Matraman setelah perkaranya dihentikan penuntutan oleh Jaksa penuntut umum berdasarkan Restoratif justice.
Kasipidum Kejari Jaktim Ahmad Puady, SH., saat dikonfirmasi NewsMetropol mengatakan, bahwa penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) RI No.15 Tahun 2020 tanggal 31 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Sehingga diharapkan tidak semua perkara harus diselesaikan melalui pengadilan sepanjang perbuatan melawan hukumnya, sesuai dengan syarat yang termuat pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) antara lain perbuatan pidana baru pertama kali dilakukan terdakwa dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara serta ada kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban,” jelasnya.
(Deni)
