IMG-20220521-WA0015

Penulis : Syarifudin | Editor : Febry Ferdyan

BULUKUMBA, NEWSMETROPOL com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh Satuan Reseres Narkoba Polres Bulukumba, Rabu 18 Mei 2022.

AL alias YI (30) tahun, diamankan oleh Personel Satnarkoba Polres Bulukumba di kediamannya BTN Tiara 7 Desa taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, sekitar pukul 15.30 Wita.

AL alias YI diamankan lantaran di duga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh satnarkoba Polres Bulukumba saat melakukan penggeledahan di rumah AL.

Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa, SE, membernarkan hal tersebut bahwa telah diamankan seorang perempuan ibu rumah tangga karena dugaan kasus kepemilikan narkotika yang diduga merupakan sabu.

Baca Juga:  Buntut Kasus Bupati Pekalongan, KPK Periksa Pimpinan DPRD

BACA JUGA : Prajurit TNI Pussenarhanud Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Pasuruan Probolinggo

BACA JUGA : Kapolres TTS Himbau Rekan Pers Selalu Menunjukan Identitas Saat Bertugas

IPTU Darmawangsa, SE, menyampaikan bahwa diamankannya terduga pelaku AL alias SI, berawal dari informasi Masyarakat bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika di rumah terduga pelaku.

Dari informasi tersebut sehingga personel unit lapangan satnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut menurut IPTU Darmawangsa, SE, ditemukan 4 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 batang pipet atau sendok sabu dan
korek api gas.

Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperuntukkan untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat dan Praktik Aborsi

“Ya, jadi betul kami telah diamankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku yang diduga merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 4 sachet, pipet atau sendok sabu serta 1 buah korek gas,” kata Kasat Narkoba.

IPTU Darmawangsa mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan pada lipatan baju jualannya di bagian dapur rumah terduga pelaku.

“Kini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bulukumba dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah kami kirim ke labfor untuk pengujian dan hasilnya masih kami tunggu,” pungkas Kasat Narkoba.

KOMENTAR
Share berita ini :