IMG-20220413-WA0000

Penulis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan

NTT, newsmetropol.id – Setelah 1 tahun lebih kasus kehilangan pohon cendana di halaman kantor Bupati TTS yang lama pada tanggal 31 Desember 2020 lalu, kemudian pada tanggal 02 Januari 2021 dilaporkan oleh Alfret Baun Ketua Araksi Prop NTT ke Polres TTS Polda NTT, kini kasus tersebut kembali terkuak Selasa (12/04/2022) Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., sekira pukul 10:25 wita hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian kayu cendana.

Disaksikan wartawan, Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., hadir didampingi dua penasihat hukum Stef Pobas, SH., dan Simon Tunmini, SH,, serta sejumlah Pimpinan OPD Setda Kab. TTS yakni Kasat Pol PP Kab. TTS Yopich Magang. S.Sos., Kaban Kesbang Pol Kab. TTS George D. Mella, SH., MSi., Kadis Ketahanan Pangan Kab. TTS Ir. Yupiter Pah, Kasubag Humas Protokol Ardy Benu, SE., dan sejumlah staf pendamping lainnya.

Bupati TTS Egusem Piter Tahun, ST., MM., usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 13:15 wita ketika keluar dari ruang pemeriksaan langsung diserbu wartawan yang sudah tiga jam efektif menunggu di luar ruangan pemeriksaan menolak atau membungkam enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya soal materi pemeriksaan.

Baca Juga:  Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

Meski Bupati Tahun membungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan, namun Bupati meminta wartawan untuk bertanya atau konfirmasi ke penasihat hukum.

“Dengan pengacara saja,” ujar Bupati Epy Tahun singkat sambil berjalan menuju mobil DH 1 C.

Sementara itu Penasihat Hukum Bupati Tahun, Stef Pobas, SH. dan Simon Tunmuni, SH., ketika di wancarai keduanya mengaku klien mereka Bupati Tahun dicecar 39 pertanyaan oleh Penyidik seputar kasus hilangnya kayu cendana yang diduga dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Ketika ditanya soal pohon cendana itu tumbuh dimana? Di tanah siapa? dan apakah sudah masuk aset Pemda TTS? Penasihat Hukum Stef Pobas mengaku bahwa, karena pohon cendana itu di tanam oleh PNS terdahulu di atas tanah Pemda TTS maka itu milik pemerintah dan dengan sendirinya pohon cendana itu sudah terdaftar sebagai aset daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah,” terang Stef Pobas.

Selamjutnya Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., saat di konfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Iptu Hemi Hildan, SH , tentang penanganan kasus tersebut mengatakan, bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan..

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

“Kasusnya kita masih lidik dimana masih berstatus lidik, maka semua pihak kita panggil untuk diperiksa termasuk Bupati,” katanya.

Ketua Araksi NTT Alfret Baun, SH., yang dikonfirmasi wartawan mengaku pihaknya memberikan proficiat dan terimakasih yang tulus kepada Kapolres baru dan Kasat Reskrim Baru karena sampai Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., dan Kasat baru Iptu Helmi Hildan, SH.

“Kasus tersebut baru berhasil diungkap dan diproses secara baik setelah pihaknya membangun komonikasi dan silahturahmi dengan kedua pimipinan APH tersebut beberapa waktu lalu ,tentunya sebagai masyarakat pihaknya tidak mampu membayar kebaikan Kapolres dan Kasat selain menyampaikan terimakasih,” ujar Alfret.

Dirinya mengaku sempat merasa kecewa dengan proses hukum kasus yang dilaporkan kehilangan kayu cendana hampir 1 tahun lebih dan saat ini baru berhasil di proses,” tutup Alfret Bau.

KOMENTAR
Share berita ini :