Menteri LHK dan Kapolri Sepakat Tuntaskan Kasus Karhutla Sesuai Peraturan Hukum Yang Berlaku.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan menemui Menteri LHK Siti Nurbaya di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (7/9) Foto: Humas KLHK.

Jakarta, Metropol – Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian menemui Menteri LHK Siti Nurbaya di ruang kerjanya, Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Rabu (7/9). Pertemuan ini untuk membahas perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

Menteri LHK mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan itu, ia telah sepakat dengan Kapolri untuk menuntaskan kasus kasus karhutla yang akan terus dilakukan oleh jajaran Kementeriannya sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Saya dan Kapolri sudah empat puluh menit bicara, kita sepakat beberapa hal, yaitu penanganan kasus karhutla sesuai dengan aturan hukum. Jangan ada asumsi-asumsi atau praduga atau wacana yang berisi analisis dari aparat yang akan membingungkan public,” ujarnya

Selanjutnya, Menteri LHK juga menjelaskan, bahwa Kementerian LHK dan Polri selalu bersinergi dengan baik dalam menyelesaikan karhutla di Indonesia.

“Kami kompak, antara Kementerian LHK dan Polri dalam melangkah untuk mengatasi kejahatan kebakaran hutan dan lahan. Polri jelas memberikan dukungan penuh kepada Kementerian LHK dalam upaya perang melawan kejahatan karhutla,” tegas Menteri LHK.

Selain itu, Kementerian LHK juga terus melakukan upaya penegakan hukum dengan pendekatan multidoors melalui instrumen sanksi administratif maupun penuntutan perdata kepada korporasi yang diduga melakukan kejahatan karhutla. Untuk jalur hukum pidana Menteri LHK akan terus memberikan dukungan dan koordinasi dengan Kapolri dan jajarannya di pusat dan di daerah.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, bahwa kasus dugaan penyanderaaan terhadap tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) di Rokan Hulu, Provinsi Riau yang pekan lalu, Tim dari Mabes Polri  segera kami turunkan.

“Saya minta Kadiv Propam turun langsung ke lokasi kejadian untuk di selidiki secara komprehensif dan permasalahan apa yang menyebabkan terjadinya dugaan penyanderaan ini. Apakah penyanderaan ini memenuhi unsur pidana,” tegas Kapolri.

Kapolri menambahkan, dalam kasus penyanderaaan tersebut, Polri akan mencari motif yang melatarbelakangi hal kejadian itu. Apa motif ini sekedar mengahalang-halangi atau ada motif lain yang mungkin merasa ada ketidakadilan dalam penanganan penyelidikan itu atau hal yang lain.

“Nanti motif itu akan kita sampaikan apapun hasilnya. Prinsip kita akan melakukan pemeriksaan menyeluruh temasuk dari internal kepolisian disana. Termasuk juga pihak pihak lainnya akan kita lakukan pemeriksaan,,” terang Kapolri.

Polri memberikan dukungan penuh kepada Kementerian LHK dalam upaya perang melawan kejahatan Karhutla.

“Prinsip dan komitmen kami dari Polri sangat mendukung upaya-upaya dari KLHK bersama-sama untuk menangani permasalahan Karhutla, diantaranya ada permasalahan pidana yang terjadi seperti pembakaran dan lain-lain,” jelas Kapolri.

Kapolri juga mencontohkan, bahwa Polri sudah banyak melakukan proses hukum pada kasus Karhutla, ini menunjukan komitmen Polri untuk memberantas pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan dampak kerusakan yang cukup luas.

Kemudian menanggapi kasus pemberian status SP3 pada beberapa korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla, Kapolri menekankan, bahwa penetapan itu dilakukan sebelum dirinya menjabat Kapolri, yaitu pada periode Bulan Januari – Mei 2016 sebelum dirinya diangkat menjadi Kapolri pada Bulan Juli 2016, namun, dia menjelaskan jika siapapun boleh mengajukan praperadilan untuk membuka kembali kasus yang sudah di SP3 itu.

“Karena SP3 adalah produk hukum, maka hanya dapat dibuka kembali kalau ada praperadilan. Siapapun boleh mengajukan praperadilannya. Ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, rekan-rekan LSM silahkan kalau nanti diterima praperadilannya, kita bisa buka kasus itu lagi,” ujar Kapolri.

Untuk kedepannya, Kapolri sudah mengeluarkan kebijakan tidak boleh mengeluarkan status SP3 pada kasus Karhutla yang melibatkan korporasi.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian, Polda, Polres dan Polsek yang menangani kasus dugaaan pembakaran hutan oleh korporasi dimasa akan datang tidak boleh mengeluarkan SP3. Ini bukan untuk yang sudah terjadi,” katanya.

Kewenangan SP3 kata Kapolri hanya dapat dilakukan setelah melaksanakan gelar perkara di Mabes Polri di depan tim gabungan Mabes Polri dari kewilayahan, dari Bareskrim, dari Propam, dari Divisi Hukum dan juga dari Bagian Pengawasan Umum, bahkan dalam gelar itu bila perlu kita akan mengundang Tim dari Kementerian LHK berikut kemungkinan dari masyarakat, pengamat yang merasa mengetahui tentang peristiwa itu.

“Kita harapkan SP3 korporasi dugaan pembakaran hutan kedepan dilakukan secara terbuka dan tidak ada dugaan yang aneh-aneh,” tegas Kapori.

(Suwondo/Humas KLHK)

KOMENTAR
Share berita ini :