Lebak, NewsMetropol – Akhir Petualangan Komplotan Pembobol Spesialis Minimarket Lintas Provinsi berakhir dijebloskan ke balik jeruji.
Inisial DS (39 thn) dan DR (48 thn), adalah komplotan pembobol spesialis Minimarket lintas provinsi, kedua pelaku bersama rekan-rekannya yang masih buron sudah berkali-kali melakukan aksinya di beberapa daerah di Indonesia seperti di daerah Blora, Pati, Pekalongan, Bogor, Karawang, Bekasi, dan terakhir para pelaku melakukan aksinya di Toko Alfamart Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Rabu (22/09/2021).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra, S.IK., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, S.IK., MH., dalam keterangan Press Conferenya menjelaskan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian menggunakan senjata api di Alfamart Kampung Sumur Picung.
“Kami berhasil menangkap dua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) warga Bogor, dan Tiga orang teman pelaku masih buron, identitasnya sudah kita ketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Indik Rusmono, Senin (27/09/2021).
Diceritakannya, ketika para pelaku sedang beraksi, aksinya diketahui oleh Warga sekitar dan dilakukan pengepungan, namun karena Para pelaku membawa senjata api dan menembakkan ke arah atas sebanyak sekali, para pelaku berhasil kabur.
Berawal dari Laporan korban dan Rekaman CCTV kemudian Sat Reskrim Polres Lebak terus bergerak melakukan penyidikan dan Alhamdulillah berhasil menangkap kedua Pelaku Inisial DS (39 thn), dan DR (48 thn) Warga Bogor berikut barang buktinya sedangkan Tiga orang temannya masih buron.
Indik menambahkan, para pelaku ini mengincar Brangkas dan rokok yang ada di Minimarket.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 buah Senpi Rakitan berikut peluru tajam, 1 buah Air softgun,1 Buah LPG 3 Kg, 1 Buah tabung Oksigen warna hitam, 1 set peralatan las, 1 Buah gunting besi, 1 buah linggis bongkar pasang, 1 buah pengait untuk memanjat, 1 buah obeng.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayta (1) ke-3 Jo pasal 53 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 mengubah STBL 1948 Nomor 17 dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948 ancaman 20 tahun penjara,” tega Kasat Reskrim Polres Lebak.
(Harun)
