IMG-20210913-WA0014

Lombok Tengah, NewsMetropol – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria asal Sengkol kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 01.52 Wita.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH., SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, S.T.K., S.IK., mengatakan, penangkapan terhadap S dan AS dilakukan di Desa Sengkol, Senin (13/09/2021).

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menjelaskan, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga di rumah saudara S sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Satresnarkoba langsung menuju TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Sampai di Rumah terduga Tim Cobra Satresnarkoba melakukan penggrebekan terhadap rumah dan badan terduga akan tetapi tidak ditemukan narkotika maupun alat-alat hisap narkotika lainnya.

Baca Juga:  Anak Anggota DPRD Bone Tertangkap Kasus Narkoba Bersama 3 Rekannya

Setelah itu, Tim melakukan interogasi secara detail terhadap terduga dikarenakan terduga masih berbelit-belit.

“Sesuai hasil interogasi terhadap S bahwa barang narkotika jenis sabu dan timbangan miliknya di titipkan kepada saudara AS,” kata Kasat Narkoba.

Lanjutnya, Tim Cobra Satresnarkoba langsung menuju rumahnya saudara AS untuk melakukan penggeledahan terhadap barang Narkotika jenis sabu yang dititip oleh saudara terduga S dan ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 1 Buah Timbangan warna Silver, 3 Buah Pipet Skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 Buah Kaca, 7 lembar klip transfaran ukuran sedang, 1 Buah korek api, 1 Buah Hp warna putih merek Nokia dan 8 poket sabu-sabu.

Adapun Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 3,02 gram, 1 buah timbangan warna silver, 3 (buah pipet skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 buah kaca, 7 lembar klip transparan ukuran sedang, 1 buah korek api, 1 buah Hp warna putih merek Nokia, 8 poket sabu-sabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hp merk Samsung Warna Hitam, 1 buah HP merk Samsung Duos warna biru tua, 1 buah tas pinggang warna hitam dan uang Rp.812.000.

Baca Juga:  Polda Banten Ungkap Tambang Galian Tanah Urug Tanpa Izin di Curugbitung, Satu Tersangka Diamankan

“Atas temuan tersebut saudara S dan AS serta barang bukti diamankan Ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya.

(Masyath)

KOMENTAR
Share berita ini :