Kanit Reskrim Polsek Pujananting, Polres Barru, Bripka Abdur Rahman.
Barru, Metropol – Berkas perkara tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang di tangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pujananting dengan nomor: BP/02/VI/2016/Reskrim, tertanggal 1 Juni 2016, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barru (Kejari) pada hari Rabu (1/6) siang kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Pujananting Bripka Abdur Rahman mengatakan, berkas kasus penganiayaan atau pengeroyokan ini sudah rampung dan sudah di limpahkan ke Kejari Barru. Kasus ini telah di proses sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Iya, penanganan kasus pengeroyokan yang kami tangani ini sesuai SOP yang ada,” kata Bripka Abdur Rahman, Kamis (2/6) siang tadi.
Bripka Rahman menambahkan, kasus pengeroyokan ini terjadi di jalan Bonto Payung, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, pada Sabtu, (14/5) lalu, sekitar pukul 22: 00 Wita, yang mengakibatkan korban terluka dan harus dirawat di Puskesmas setempat.
“Dari hasil visum dokter Puskesmas Pujananting, korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul,” tambahnya.
Para pelaku di jerat pasal 170 sub 351 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Ahkam Jayadi)
