Lebak, NewsMetropol – DenganĀ beredarnya Video kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di medsos yang di duga warga Kabupaten Lebak, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku berinisial PE, warga Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Alhamdulillah jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang Videonya telah viral beredar di medsos,” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Indik Rusmono, SIK. MH., pada Jumat (4/6).
Lanjut Indik, Korban adalah AK, bayi yang masih berumur 15 hari, korban merupakan anak dari pelaku PE, umur 28 Tahun Ibu rumah tangga warga Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
“Kejadian tersebut berawal dari pertengkaran dan cekcok rumah tangga antara Pelaku PE dan suami pelaku IR, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2021 pukul 13:00 Wib ketika berada di kontrakannya Kampung Bojong Leles Blok C Rt 11 Rw 02 Desa Bojongleles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” kata Indik Rusmono.
Kemudian ketika pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2021, suami pelaku IR tidak pulang ke kontrakan pelaku PE emosi memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban AK yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya AK dan dikirimkan Pelaku kepada suaminya IR melalui WhatsApp dan Video tersebut sekarang Viral beredar di medsos.
“Saat ini pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak dan dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Ri No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Ri No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” tutur Indik Rusmono.
(Harun)
