Anggota DPD RI Sulut, Benny Ramdhani (kanan)
Jakarta, Metropol – Baru kali ini Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berujung ricuh.
Kericuhan dipicu adanya ketidakpuasan sebagian anggota DPD RI, yang mengajukan Revisi Tata Tertib (Tatib) DPD, yang sudah diputuskan pada Paripurna Januari lalu. Hasil dari keputusan Paripurna lalu, mestinya ditandatangani pada Rapat Paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2015-2016, Kamis (17/03/2016) kemarin. Namun, tidak sesuai seperti yang diharapkan, dan Rapat Paripurna malah berujung ricuh.
Buntutnya, muncullah pernyataan ‘Mosi Tidak Percaya’ terhadap Pimpinan DPD RI. yang disuarakan anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Benny Ramdhani. Dia menyebutnya sebagai pembangkangan dan pelanggaran sidang paripurna.
“Ini namanya pembangkangan. Tidak hanya itu, ini pelanggaran terhadap sidang paripurna,” kata Benny, Kamis (17/03/2016) di Ruang Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Benny menerangkan, keputusan untuk penetapan periode kepemimpinan DPD sudah dirapatkan lewat panitia khusus yang juga sudah mengundang pakar.
“Ini tidak ada kaitannya dengan subyektivitas. Ini sudah ada Pansus Tata tertib, tidak hanya anggota, pakar juga sudah diundang,” bebernya.
Benny juga menerangkan, pada Paripurna Januari lalu, perbaikan redaksional Revisi Tatib diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK).
“Semua sudah dilalui sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah disepakati. Dan ini semua bukan soal perubahan substansial, tapi redaksional. Dan itu sudah dikerjakan semua oleh BK,” ungkapnya.
Sebab itu, dengan adanya sikap seperti ini, maka ini sudah merupakan pelanggaran Tata Tertib, yang berujung pada ketidakpercayaan lagi terhadap pimpinan.
“Atas sikap pimpinan DPD, maka kami dengan sadar 62 nama yang di awal mendukung Tata Tertib ini akan ditindaklanjuti jadi pernyataan Mosi tidak percaya kepada pimpinan,” tandas Benny, disambut tepuk tangan sebagian anggota DPD yang masih ada.
Usai menyatakan mosi tidak percaya, Benny ditanya, apakah masih mungkin ada peluang untuk lobby untuk perbaikan komunikasi, ia mengatakan tidak akan ada lagi.
“Ah itu tidak akan ada lagi. Selama ini juga sudah cukup komunikasi. Nggak perlu lagi,” tegasnya.
Dilanjut tanya bagaimana mekanisme penyampaian mosi tidak percaya, Benny menyatakan nanti akan dibicarakan dengan sesama anggota.
“Nanti akan kita sampaikan secara tertulis. Soal mekanisme penyampaiannanti kita akan bicarakan dengan sesama anggota yang sudah tanda tangan,” imbuhnya.
Dalam pantauan, Rapat Paripurna yang awalnya dipimpin Ketua DPD, Irman Gusman dan Wakil Ketua, Farouk Muhammad itu berjalan lancar. Namun diujung rapat, Ketua BK, AM Fatwa yang juga anggota DPD perwakilan Jakarta itu membacakan hasil Revisi Tatib DPD RI.
Adapun Revisi Tata Tertib DPD RI yaitu merubah masa periode Alat-alat Kelengkapan DPD RI dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Yang juga termasuk masa periode Pimpinan DPD RI.
Ketika pembacaan laporan tersebut sampai masa jabatan pimpinan DPD RI, yang direvisi dari lima tahun menjadi 2,5 tahun, Fatwa meminta agar pimpinan DPD RI dapat menandatanganinya.
“Ini kesempatan terakhir bagi pimpinan untuk menandatangani Revisi Tata Tertib pada rapat paripurna,” tegasnya.
Fatwa kemudian turun dari mimbar dan menyerahkan naskah Revisi Tata Tertib DPD RI kepada Ketua DPD RI, Irman Gusman. Namun, Irman Gusman tidak mau menandatanganinya.
Suasana mulai menjadi panas, karena ada anggota yang melakukan interupsi dan berteriak meminta pimpinan menandatangani Revisi Tata Tertib DPD RI. Puluhan anggota DPD RI lainnya berebut melakukan interupsi, mendesak Irman Gusman untuk menandatangani naskah Revisi Tata Tertib DPD RI. Bahkan, ada anggota yang menjadi emosi dan menggebrak meja.
Dalam situasi berebut interupsi itu, tiba-tiba Irman Gusman mengetukkan palu tanda ditutupnya rapat paripurna DPD RI. Suasana pun menjadi gaduh dan anggota ada yang berteriak, meminta rapat paripurna dilanjutkan.
Sejumlah anggota yang tidak puas, kemudian maju ke depan dan menduduki kursi pimpinan rapat paripurna. Mereka yang naik menduduki kursi pimpinan rapat ditengah kegaduhan itu antara lain: AM Fatwa, Benny Ramdhani, M. Asri Anas dan Adrianus Garu.
Sementara itu, menurut Ketua DPD RI Irman Gusman, sebenarnya dirinya mau untuk menandatangani hasil rapat paripurna luar biasa DPD RI beberapa waktu lalu, yang di antaranya mengusulkan tata tertib baru soal masa jabatan ketua DPD RI.
“Namun, yang saya lihat Pak Fatwa sangat ngotot dan memaksakan kehendak. Bagi saya, tata tertib baru itu harus dilihat dulu, ada yang melanggar UU MD3, harus didiskusikan dan kalau perlu minta pendapat MA,” kata Irman.
(Dans)
