Paur Subbag Humas Polres Barru Bripka Harun Hamzah PS.
Barru, NewsMetropol – Dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid19 dan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Barru akan melakukan penyekatan jalan di dua perbatasan, yaitu perbatasan Barru-Parepare, perbatasan Barru-Pangkep dan perbatasan Barru-Soppeng.
Penyekatan jalan di perbatasan dimulai pada tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik.MM., melalui Paur Subbag Humas Polres Barru Bripka Harun Hamzah PS., mengatakan bahwa, sesuai arahan Kapolres Barru, mulai tanggal 6 Mei 2021 akan dilakukan penyekatan arus mudik, dimana akan dilakukan didua titik, yakni diperbatasan Barru-Parepare, perbatasan Barru-Pangkep dan perbatasan Barru-Soppeng.
Tidak hanya itu jelas Harun, di pelabuhan Garongkong sama Awerange dan Pasar Mattirowalie kami juga siapkan pos penyekatan serta dibantu oleh instansi terkait.
“Sama halnya seperti tahun lalu, ada beberapa instansi yang ikut serta memantau posko perbatasan agar seluruh pengendara yang melintas atau ingin memasuki dan keluar dari wilayah Barru akan diberhentikan sementara dan diperiksa terlebih dahulu identitasnya lalu dintanyakan mengenai alasannya mau kemana,” urai Harun pada Jumat (30/4).
Menurut Harun, kalau alasannya untuk mudik jelas kami tidak izinkan, kecuali ada tugas lain yang dilengkapi dengan surat pengantar, surat jalan, atau surat tugas dari dinas terkait.
“Namun jika ada keluarga yang sakit serta butuh dirawat atau sedang mengantar keluarga yang sedang sakit, wajib memperlihatkan surat keterangan sakit dari tempat ia periksa. Jika ada maka bisa dikasi izin untuk masuk atau keluar dari wilayah barru.” Jelas Harun.
Ia juga mengatakan, kegiatan nanti berbeda dengan tahun lalu, dimana sebelumnya dikatakan PSBB (Perbatasan Sosial Bersekala Besar), namun saat ini Yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro.
“Bedanya dengan tahun lalu kan isitilah nya PSBB kalo sekarang PPKM berbasis mikro jadi kalo yang menyangkut persoalan ekonomi maka bisa dikasi lewat. Kecuali yang niatnya memang mau mudik yah akan disuruh putar balik,” pungkasnya.
(Ahkam)
