Lampung, Metropol – Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengekspos langsung hasil tangkapan selama seminggu perdana di 2016 untuk kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilakukan Tim Reserse Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Jumat (8/1).
“Selama seminggu ini tim Reserse Ditkrimum Polda Lampung lewat Tekab 308 menindak sebelas orang tersangka dengan perincian, untuk kasus curas sebanyak enam orang dan kasus curat sebanyak lima orang. Kemudian barang bukti yang disita berupa tiga unit kendaraan roda dua Yamaha, satu unit komputer, pakaian korban dan satu kunci letter T, ” ungkap Edward.
Kesebelas pelaku yang ditindak berasal dari hasil penindakan enam Laporan Polisi. Pertama kasus curas C2 yang terjadi di Jl Soekarno Hatta Rajabasa tepat pada hari terakhir 2015. Pelaku ternyata mengenal korbannya. Modus kenalan ini yang dimanfaatkan. Enam orang pelaku dalam satu komplotan itu, dua diantaranya adalah perempuan.
Selain ada wajah baru atas pelaku yang diungkap di kasus C3 itu, tim Reserse Ditreskrimum Polda Lampung juga menangkap DPO kasus curat di tujuh lokasi berbeda diwilayah hukum Polda Lampung. Pelaku Wawan merupakan anggota komplotan pencuri truk yang temannya sudah diamankan lebih dahulu oleh Polda Lampung. Pelaku Wawan ditangkap 4 Januari 2016 di Tanjung Bintang.
Ekspos pengungkapan kasus C3 selama seminggu itu, disampaikan langsung Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong didampingi Wakapolda Lampung Kombes Pol Bonifasius Tampoi, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dan Kasubdit III Ditkrimum AKBP Ruli Andi Yunianto di Mapolda Lampung.
(Afif/*)
