Kendari, Metropol – Eksekusi lahan Eks Kampus Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkesan brutal dan anarkis. Peristiwa eksekusi yang terjadi pada hari Jumat (27/11) tersebut sempat terjadi bentrok antara pihak Satpol PP yang dibantu pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dengan pihak ahli waris H. Ambo Dalle.
Pihak ahli waris yang menolak dilakukan penggusuran melakukan perlawanan dengan melempari sejumlah petugas keamanan, bahkan massa yang mencoba menghalau petugas juga membawa senjata tajam berupa parang, busur serta senapan angin. Akibatnya, salah seorang pria nyaris menjadi bulan-bulanan petugas Satpol PP karena diduga menjadi salah seorang dalang keributan. Beruntung sejumlah petugas lainnya langsung mengamankan pria tersebut lalu di gelandang menuju mobil.
“Jangan di pukul. Langsung amankan saja dan serahkan ke pihak Kepolisian,” ujar, Kasat Pol PP, Pemprov Sultra, H. Bustam AS yang memimpin jalannya eksekusi.
Lahan eks PGSD seluas 43.271 meter persegi itu sudah beberapa kali beralih fungsi penggunaan mulai dari Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) kemudian beralih menjadi PGSD dan terakhir digunakan tempat perkuliahan bagi mahasiswa jarak jauh Universitas Terbuka (UT) itu diklaim sebagai milik Pemprov Sultra.
Meskipun Pemerintah Provinsi Sultra mengklaim tanah tersebut adalah asetnya namun Pemprov Sultra tidak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah. Sementara dilain pihak, Ahli Waris H. Ambo Dalle memiliki bukti surat kepemililikan nomor:001/D.L/1964. Selain itu ada surat pernyatan ahli waris, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah atas nama Kikila Adi Kusuma, SPPT pajak bumi bangunan tahun 2013/2014 surat keterangan kepemilikan atas nama Tasman, serta peta Direktorat Agraria Tingkat II Kendari.
(Tim Metropol Sultra)
