
Kendari, Metropol – Pasca insiden eksekusi lahan eks PGSD hari Jumat (27/11), pihak Ahli Waris keluarga H. Ambo Dalle melaporkan Kasatpol PP Provinsi Sultra H. Bustam AS ke Polda Sultra. Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga Ahli Waris H. Ambo Dalle melalui kuasa hukumnya Afiruddin Mathara, SH., MH. kepada Metropol Sabtu (28/11) usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.
Saat itu, Afiruddin mendatangi SPKT Polda Sultra bersama Kikila Adi Kusuma yang merupakan ahli waris H. Ambo Dalle dan Hidayat tim Advokasi Keluarga. “Kami melaporkan Kasatpol PP, Bustam AS,” ujar Afiruddin.
Arifuddin menilai bahwa Satpol PP Provinsi Sultra tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban ataupun pembongkaran terhadap sejumlah bangunan milik kliennya. Oleh karena itu pihaknya menilai pihak satpol PP melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ditambahkannya kerugian material yang dialami kliennya akibat kebringasan aparat satpol tersebut mencapai 700 juta rupiah. Pihaknya berharap agar Polda Sultra serius dan konsisten menegakan aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Jangan karena yang terlapor adalah pemerintah, sehingga perlakuannya beda. Intinya harus lanjut, mau pejabat ataupun staf biasa kami minta tetap dilanjutkan prosesnya,” tegas Afiruddin.
Sementara itu hasil penulusuran Metropol, diperoleh informasi bahwa Bustam AS dilaporkan oleh Kikila Adi Kusuma dengan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan. Tercatat jelas laporan Kikila Adi Kusuma terregistrasi dengan nomor : LP/593/XI/2015/SPKT Polda Sultra.
(Tim Metropol Sultra)