IMG-20201130-WA0078

Ilustarsi.

Bima Kota, NewsMetropol – Diduga perkosa bocah yang masih bau kencur, sebut saja Mawar (Nama Samaran) berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP, BS (16) remaja di wilayah Kecamatan Rasanae Barat harus berurusan dengan penegak hukum.

“Kejadian tersebut hari Kamis pagi pekan lalu, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (30/11).

Kronologis kejadian itu kata Kasat, sepekan sebelum kejadian, mereka berdua awalnya kenalan lewat media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis pekan kemarin, BS menjemput Mawar di depan SMPN 8 Kota Bima.

“Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” katanya.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Kotim Mengamankan Terlapor Dugaan Penggelapan di Banjarmasin

Tetapi sambung Kasat, janji BS ajak Mawar jalan-jalan itu hanya modus, karena, rupanya BS membawanya di salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.

“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku BS sekitar pukul 10.00 Wita,” terangnya.

Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua Mawar. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya. Pada kasus itu, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

“BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :